Kamis 05 Feb 2026 18:42 WIB

Minuman Kopi Luwak, Halal? Ini Penjelasan Muhammadiyah

Ini penjelasan tentang kehalalan kopi luwak.

Pekerja menunjukan bahan awal kopi luwak (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pekerja menunjukan bahan awal kopi luwak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada dasarnya, mengonsumsi dan memperjualbelikan minuman kopi adalah halal. Dalam perspektif Islam, ada kaidah:

اَلْأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيلُ عَلَى خِلَافِهِ.

Baca Juga

“Hukum asal segala sesuatu itu adalah boleh atau halal, kecuali ada dalil yang menunjukkan sebaliknya.”

Ini berdasarkan firman Allah.

هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ جَمِيعٗا… ٢٩

“Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS al-Baqarah: 29).

Bagaimana halnya dengan kopi luwak? Sajian ini adalah minuman kopi yang dihasilkan dari olahan biji kopi yang sebelumnya sudah dimakan dan dicerna oleh luwak. Kemudian, biji kopi itu dikeluarkan dari perut hewan tersebut bersama kotorannya.

Apakah kopi luwak halal? Dilansir dari laman Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, berikut penjelasannya.

Ketika biji kopi keluar bersama dengan kotoran luwak, bahan itu masih tergolong sebagai benda yang terkena najis (mutanajjis). Dalam perspektif Islam, jika biji kopi ini dikonsumsi langsung tanpa proses pembersihan, hukumnya adalah haram.

Bagaimanapun, jika diperhatikan secara lebih teliti, mekanisme pencernaan luwak ternyata hanya merusak kulit luar buah kopi. Adapun biji di dalamnya masih terlindungi oleh lapisan kulit tambahan.

Ketika keluar bersama kotoran, biji kopi tersebut tetap utuh, tidak hancur. Dalam proses produksi kopi luwak, biji ini kemudian dicuci, dibersihkan, dan dikupas kembali lapisan kulitnya hingga tersisa inti biji kopi yang bersih. Dari biji kopi inilah, bubuk kopi luwak dihasilkan.

Karena melalui proses penyucian yang memadai, najis dianggap telah hilang. Alhasil, kopi luwak dipandang dibuat dari bahan yang suci sehingga halal untuk dikonsumsi maupun diperjualbelikan.

Akan tetapi, aspek kehalalan bukan satu-satunya pertimbangan dalam etika Islam. Seorang Muslim dianjurkan untuk bersikap moderat terhadap makanan atau minuman.

Kopi luwak hanyalah salah satu alternatif minuman halal, bukan simbol kemewahan atau ukuran kualitas keberagamaan. Banyak jenis kopi lain yang lebih terjamin kebersihannya, memiliki cita rasa yang baik, serta jauh lebih terjangkau harganya.

"Dan kopi lainnya tentu lebih terjamin kebersihannya, rasanya juga tidak kalah dan harganya pun lebih murah dan terjangkau. Sikap fanatik dan berlebih-lebihan terhadap kopi luwak inilah yang membuat seakan-akan ia mempunyai sensasi dan cita rasa yang berbeda dan membuat harganya melangit," demikian kutipan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement