REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO —Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menetapkan seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial M sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan penyelenggaraan haji dan umrah.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo di Gorontalo, Selasa (11/11/2025), mengatakan kasus itu pertama kali diadukan ke Polda Gorontalo pada 5 September 2025, dengan terlapor berinisial M, warga Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, selaku direktur utama perusahaan penyelenggara haji dan umrah.
"Usaha tersebut dijalankan sejak 2017 sampai 2024 dan telah berhasil memberangkatkan jamaah haji dan umroh, tetapi menggunakan visa kerja," ucap Irjen Pol. Widodo.
Cara tersangka menjalankan bisnis tersebut yaitu mengajak calon konsumen melalui media sosial ataupun secara langsung untuk mendaftarkan diri dalam perusahaan biro perjalanan haji dan umrah miliknya.




