REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL — Pemerintah Amerika Serikat untuk pertama kalinya mengakui pasukan Israel kemungkinan telah melakukan ratusan kali pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Gaza, sebagaimana disimpulkan oleh sebuah kajian penilaian rahasia di Departemen Luar Negeri AS.
Menurut laporan The Washington Post pada Kamis (30/10/2025), temuan Inspektorat Jenderal Departemen Luar Negeri ini merupakan laporan pertama dari pemerintah AS yang menyatakan tindakan Israel dapat ditindak berdasarkan “Undang-Undang Leahy”, yang melarang AS memberikan bantuan kepada negara karena terlibat dalam pelanggaran HAM.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Dua pejabat AS yang tidak disebutkan namanya, mengingat laporan yang bersifat rahasia, menyebutkan, penyelidikan atas kasus-kasus tersebut dapat memakan waktu bertahun-tahun.Temuan itu juga menimbulkan kekhawatiran mengenai akuntabilitas, mengingat banyaknya insiden serta proses peninjauan yang diserahkan sepenuhnya kepada pihak Israel begitu saja.
“Yang membuat saya khawatir adalah akuntabilitas akan terlupakan sekarang karena kebisingan konflik sudah mereda,” kata Charles Blaha, mantan pejabat Departemen Luar Negeri AS yang pernah memantau penerapan “Undang-Undang Leahy.”
Laporan tersebut dirampungkan menjelang tercapainya gencatan senjata antara Hamas dan Israel, yang mencakup pembebasan sandera Israel, pertukaran tahanan Palestina, penarikan terbatas pasukan Zionis Israel, serta pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Lihat postingan ini di Instagram
 
                     
                    




 
      
      