REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) secara resmi mengumumkan pembagian kuota haji 1447 H/2026 M untuk seluruh provinsi di Indonesia. Penentuan kuota tahun ini untuk pertama kalinya menggunakan rumus proporsional berbasis daftar tunggu jamaah, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Total kuota nasional ditetapkan sebanyak 221 ribu jamaah, yang terdiri atas 203.320 jamaah reguler (92 persen) dan 17.680 jamaah haji khusus (delapan persen). Dari jumlah tersebut, kuota jamaah reguler dibagi ke seluruh provinsi berdasarkan proporsi jumlah pendaftar yang telah terdaftar dalam sistem Siskohat Kementerian Agama per 16 September 2025.
"Penetapan kuota tahun 2026 menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya pembagian kuota antarprovinsi dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan berbasis proporsi daftar tunggu jamaah haji," demikian dikutip dari siaran pers Kementerian Haji dan Umrah RI, Kamis (30/10/2025).
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Kemenhaj, Provinsi Jawa Timur menjadi penerima kuota terbesar dengan sekitar 42.409 jamaah, disusul Jawa Tengah dengan 34.122 jamaah, dan Jawa Barat sebanyak 29.643 jamaah.
Sementara itu, Provinsi Aceh mendapatkan alokasi 5.426 jamaah, sesuai dengan formula pembagian kuota berbasis daftar tunggu berikut ini, yakni Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Nasional.
Berikut daftar alokasi kuota haji reguler 2026 per provinsi berdasarkan data Kemenhaj:
1. Aceh - 5.426
2. Sumatera Utara - 5.913
3. Sumatera Barat - 3.928
4. Riau - 4.682
5. Jambi - 3.276
6. Sumatera Selatan - 5.895
7. Bengkulu - 1.354
8. Lampung - 5.827
9. DKI Jakarta - 7.819
10. Jawa Barat - 29.643
11. Jawa Tengah - 34.122
12. DI Yogyakarta - 3.748
13. Jawa Timur - 42.409
14. Bali - 698
15. Nusa Tenggara Barat - 5.798
16. Nusa Tenggara Timur - 516
17. Kalimantan Barat - 1.858
18. Kalimantan Tengah - 1.559
19. Kalimantan Selatan - 5.187
20. Kalimantan Timur - 3.189
21. Sulawesi Utara - 402
22. Sulawesi Tengah - 1.753
23. Sulawesi Selatan - 9.670
24. Sulawesi Tenggara - 2.063
25. Maluku - 587
26. Papua - 933
27. Bangka Belitung - 1.077
28. Banten - 9.124
29. Gorontalo - 608
30. Maluku Utara - 785
31. Kepulauan Riau - 1.085
32. Sulawesi Barat - 1.450
33. Papua Barat - 447
34. Kalimantan Utara - 489




