Senin 20 Oct 2025 11:39 WIB

MUI Bolehkan Dana Zakat, Infak, Sedekah untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Penjelasannya

Fatwa tersebut dikeluarkan MUI untuk melindung kelompok rentan.

Rep: Fuji EP/ Red: A.Syalaby Ichsan
BPJS Ketenagakerjaan (Ilustrasi).
Foto: Dok Republika
BPJS Ketenagakerjaan (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menerbitkan Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 yang memperbolehkan penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan. Fatwa tersebut dikeluarkan sebagai bentuk perlindungan terhadap kelompok rentan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda mengatakan fatwa tersebut ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI pada Senin, 13 Oktober 2025 melalui rapat pleno. Ditetapkannya fatwa tersebut sebagai bentuk perlindungan kepada pekerja rentan seperti guru ngaji dan ojek online (ojol) ketika mengalami kecelakaan atau bahkan kematian di tempat kerja.

Baca Juga

"Itu bolehkan disesuaikan fatwa tersebut, rincinya bahwa pada dasarnya pemerintah mempunyai kewajiban terhadap jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, dalam hal iuran, tidak dapat terjangkau oleh negara, maka iuran tersebut bisa dibayarkan dari zakat, infak dan sedekah (ZIS) yang dikumpulkan melalui Baznas atau LAZ," kata Kiai Miftah, dikutip dari laman MUI Digital, Senin (20/10/2025).

 
photo
ilustrasi Demo buruh - (Republika/Daan Yahya)

 

Kiai Miftah mengatakan bahwa Komisi Fatwa MUI mempersyaratkan dana pengelolaan yang dikumpulkan BPJS Ketenagakerjaan melalui iuran peserta dari ZIS harus dikelola secara syariah. Syarat yang diberikan Komisi Fatwa MUI kepada BPJS Ketenagakerjaan harus diterapkan. 

Melalui Muntada Sanawi V ini, Komisi Fatwa MUI akan mensosialisasikan fatwa tersebut kepada para Dewan Pengawas Syariah Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas).

Kiai Miftah mengungkapkan bahwa lahirnya fatwa tersebut didasarkan permintaan dari Baznas beberapa daerah yang disampaikan oleh Komite Nasional Ekonomi Syariah (KNEKS) pada akhir September kemarin. 

Peluncuran secara simbolis fatwa tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni'am Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, Ketua Baznas RI Prof Noor Achmad, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nurdianto dan Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nurdiansyah.

Peluncuran fatwa tersebut menjadi rangkaian acara dari Muntada Sanawi V Komisi Fatwa MUI di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang berlangsung pada 16-17 Oktober 2025.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement