REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) melakukan pendataan kelengkapan izin bangunan pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Plt Kepala UPT Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong, Yusuf, mengatakan tengah melakukan pengawasan dan pendataan terhadap sejumlah pondok pesantren di wilayah kerjanya.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan dinas, sejalan dengan instruksi Presiden tentang pentingnya kelengkapan perizinan bangunan pesantren,” kata Yusuf di Cibinong, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan rutin terhadap bangunan publik, dengan fokus awal pada pondok pesantren di wilayah kerja UPT 1.
“Kami melakukan pendataan dan pengawasan langsung ke lapangan sesuai arahan pimpinan. Langkah awal kami berkoordinasi dengan camat dan lurah karena lokasi pondok pesantren tersebar di berbagai wilayah,” ujarnya.
Ia menambahkan, wilayah kerja UPT 1 mencakup 13 kecamatan, mulai dari Cibinong hingga Tanjungsari dan Sukamakmur. Setiap kecamatan telah ditugaskan petugas pengawas untuk melakukan verifikasi dan pendataan dengan berkoordinasi bersama pemerintah kecamatan setempat.
“Data awal pondok pesantren diperoleh melalui monografi wilayah di tingkat kecamatan dan kelurahan atau desa. Setelah itu, tim UPT melakukan kunjungan lapangan untuk bersilaturahmi sekaligus melihat langsung kondisi bangunan pesantren,” ungkapnya.
View this post on Instagram