REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Direktorat Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mulai mencairkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren sejak 10 Maret 2026. Percepatan ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan pesantren, terutama menjelang Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Penyaluran BOS Pesantren tersebut menyasar lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), serta Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) di berbagai daerah.
Total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp 111.938.902.500 untuk 2.724 satuan pendidikan pesantren. Rinciannya, 256 lembaga tingkat Ula, 1.361 lembaga tingkat Wustha, dan 1.107 lembaga tingkat Ulya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno menegaskan, percepatan pencairan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memastikan proses pembelajaran tetap berjalan optimal.
“Pencairan BOS Pesantren yang dimulai sejak 10 Maret ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendukung operasional pendidikan pesantren. Kami ingin memastikan bahwa proses pembelajaran tetap berjalan optimal dan kebutuhan dasar pendidikan dapat terpenuhi, terutama di momentum menjelang Lebaran,” ujar Suyitno dalam siaran pers yang diterima pad Kamis (19/3/2026).




