REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Runtuhnya salah satu gedung di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny menjadi perhatian publik dan memunculkan wacana pembentukan Direktorat Jenderal khusus yang menangani pesantren di bawah Kementerian Agama.
Komisi VIII DPR RI menilai, keberadaan lembaga baru tersebut penting mengingat besarnya jumlah pesantren dan peran historisnya dalam perjalanan bangsa.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, dalam keterangannnya kepada media di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Dia mendukung agar Direktorat Pesantren ditingkatkan statusnya menjadi Direktorat Jenderal, guna memperkuat kewenangan dan kapasitas kelembagaan dalam membina pesantren di seluruh Indonesia.
“Di Indonesia ada sekitar 5 juta santri dan lebih dari 42 ribu pondok pesantren aktif. Jika menjadi Ditjen, lembaga ini akan lebih berdaya dalam melindungi, membina, dan memajukan pesantren,” ujarnya.
Menurut Singgih, tragedi robohnya bangunan Ponpes Al Khoziny menjadi peringatan akan kerentanan tata kelola dan infrastruktur pesantren.
Dia menekankan perlunya peningkatan kualitas, standar bangunan, dan pengawasan teknis agar peristiwa serupa tidak terulang.
“Pesantren memiliki akar sejarah yang kuat dan menjadi benteng pembentukan karakter bangsa. Negara harus hadir memberi dukungan nyata,” jelasnya.
