REPUBLIKA.CO.ID, Seorang pemimpin Islam terkenal, Umar bin Abdul Aziz bin Marwan bin Hakam bin Abul ‘Ash bin Umayyah adalah salah satu khalifah Bani Umayyah (717-720 M). Umar bin Abdul Aziz cicit dari Umar bin Khattab dari jalur ibunya.
Sebelum menjadi khalifah, Umar bin Abdul Aziz pernah menjadi gubernur di Madinah. Umar bin Abdul Aziz merupakan sosok yang alim, berakhlak baik dan juga adil dalam pemerintahannya. Atas hal tersebut, beliau dikategorikan sebagai khulafaur rasyidin yang kelima.
Ketika terpilih sebagai khalifah, ada beberapa reformasi penting yang dilakukan Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Pertama, melakukan redistribusi pendapatan dan kekayaan. Umar bin Abdul Aziz menyadari bahwa kesenjangan ekonomi muncul sebagai akibat buruknya distribusi kekayaan.
Umar bin Abdul Aziz menginginkan kebijakan yang memberikan keadilan bagi orang miskin dan orang terzalimi. Para pejabat negara dilarang untuk mengambil keuntungan atas kekayaan umat. Aset pejabat yang didapatkan dengan cara zalim dikembalikan kepada pemiliknya atau ke Baitul Mal jika tidak diketahui pemiliknya.
Umar bin Abdul Aziz gencar mengajak orang kaya untuk berbagi dengan para fakir miskin hingga mereka mencapai had al-kifayah (kadar kecukupan). Dalam hal ini, Umar bin Abdul Aziz memberikan teladan yang sangat baik dalam pemisahan harta negara dan harta pribadi, serta menyedekahkan sebagian besar hartanya untuk masyarakat.
Kedua, Umar bin Abdul Aziz memastikan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dilakukan dengan penegakan hukum, pembangunan infrastruktur,
Ketiga, Umar bin Abdul Aziz melakukan reformasi perpajakan atau sumber kas negara. Dalam hal pajak atas tanah negara (kharaj), Umar bin Abdul Aziz melarang jual beli atas tanah kharaj, di mana khalifah sebelumnya membolehkan penjualan tanah tersebut (harga jual masuk ke kas Baitul Mal).
Selain itu, Umar bin Abdul Aziz juga tetap memungut kharaj dan juga ‘usyr tatkala pengelola tanah kharaj masuk Islam. “Al-kharaj berlaku atas tanah, sementara zakat atas hasil pertanian.”
Umar bin Abdul Aziz juga membatalkan semua aneka pajak (dharaib) yang memberatkan petani. Umar bin Abdul Aziz meminta para pemungut pajak untuk menaksir pajak pertanian berdasarkan harga pasar (tidak dengan harga yang melebihi harga pasar). Umar bin Abdul Aziz juga membatalkan kharaj atas tanah Yaman, karena sesungguhnya itu adalah tanah zakat bukan kharaj. Umar bin Abdul Aziz juga menghapus jizyah untuk para mualaf.
