Jumat 03 Oct 2025 08:15 WIB

Mirip Konsep Label Halal, Baznas Kenalkan 'Taat Zakat' untuk Perusahaan

Zakat perusahaan lewat Baznas bisa diarahkan sesuai preferensi perusahaan.

Pimpinan BAZNAS RI Bidang Fundraising Rizaludin Kurniawan.
Foto: Dok. Baznas RI
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Fundraising Rizaludin Kurniawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memperkenalkan label 'Taat Zakat' sebagai apresiasi bagi perusahaan yang menunaikan zakat. Label tersebut diharapkan mampu memperkuat reputasi dan kepercayaan publik terhadap perusahaan.

Label 'Taat Zakat' diperkenalkan dalam kegiatan Baznas Fundraising Forum yang digelar di Jakarta, pada Selasa (30/9) dan diikuti 100 mitra zakat perusahaan, regulator, asosiasi, hingga praktisi zakat, dengan berfokus diskusi pada aspek regulasi, fikih, dan muamalah zakat perusahaan.

Baca Juga

"Konsepnya mirip label halal. Kalau label halal menandakan produk bersih dan baik, label Taat Zakat menunjukkan perusahaan bersih secara syariah, karena telah dibersihkan dengan zakat," kata Pimpinan Baznas RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan melalui keterangan di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Rizaludin menjelaskan label Taat Zakat tersebut berlaku satu tahun dan memuat logo Baznas beserta nomor khusus yang dapat ditampilkan perusahaan di berbagai media promosi.

Dari hasil riset yang dilakukan Baznas, lanjut dia, label ini berdampak positif bagi perusahaan, mulai dari peningkatan branding, kepercayaan publik, reputasi, hingga manfaat perpajakan.

"Label ini tidak dijual. Perusahaan yang menunaikan zakat berapapun itu jumlahnya, baik Rp10 juta maupun ratusan miliar tetap mendapat label yang sama. Tujuannya untuk menegaskan bahwa zakat adalah gaya hidup korporasi sekaligus pelindung harta," ujar dia.

photo
Zakat / fidyah ( ilustrasi) - (Dok Republika)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement