REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN) melalui dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dinilai menuntut pengawasan ketat, tidak hanya dari aspek gizi, tetapi juga kehalalan dan keamanan pangan.
Misbakhul Munir, salah seorang auditor Halal dari LPH UINSA mengatakan, isu keracunan makanan di sejumlah sekolah dan dugaan penggunaan food tray berbahan babi di fasilitas umum belakangan ini menegaskan urgensi kehadiran penyelia halal di setiap dapur SPPG.
Menurut Munir, dalam artikelnya bertajuk 'Perlunya Penyelia Halal di Setiap Dapur SPPG di laman Antara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) menegaskan kewajiban sertifikasi halal bagi produk pangan. Menurut ketentuan perundang-undangan, penyelia halal didefinisikan sebagai individu yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap jalannya Proses Produk Halal (PPH) di suatu fasilitas produksi atau layanan.
Peran ini dinilai krusial karena menjadi garda terdepan dalam memastikan seluruh tahapan pengolahan, penyimpanan, dan distribusi produk berjalan sesuai standar halal yang telah ditetapkan.
Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 menegaskan bahwa penyelia halal memiliki empat tugas utama. Pertama, melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Proses Produk Halal (PPH) agar seluruh tahapan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kedua, menetapkan langkah perbaikan sekaligus tindakan pencegahan jika ditemukan potensi penyimpangan dalam proses produksi. Ketiga, mengoordinasikan implementasi PPH di seluruh unit atau dapur yang menjadi tanggung jawabnya. Keempat, mendampingi auditor halal pada saat pemeriksaan, sehingga audit dapat berlangsung secara transparan, objektif, dan akuntabel.