REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperluas cakupan sertifikasi halal, termasuk pada layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berperan penting dalam dapur makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin menegaskan, seluruh proses produksi di SPPG kini wajib memenuhi standar halal secara menyeluruh.
“SPPG akan kita sertifikat halal. Untuk proses mensertifikat halal, harus di-tracing itu penggunaan bahannya, bahan-bahan produksi masaknya, sampai kepada alatnya. Food tray-nya juga harus halal,” ujar Mamat saat ditemui usai menjadi pembicara dalam acara Training of Trainer (ToT) Ekonomi dan Keuangan Syariah bagi Jurnalis se-Jabodetabek Tahun 2025 di Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
Mamat menjelaskan bahwa yang akan dilabeli halal adalah unit SPPG itu sendiri, sebagaimana rumah makan atau kedai. Program ini sudah berjalan dan mulai diterapkan secara bertahap.
Saat ini, sekitar 30 SPPG telah mengantongi sertifikat halal. Namun jumlah itu akan meningkat signifikan karena BPJPH tengah bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mensertifikasi lebih banyak SPPG.
“Kami sedang berkomunikasi dan bekerjasama dengan BGN untuk mensertifikat SPPG. Sampai Desember ini ada 1.500 yang kita targetkan,” ucap dia.




