REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus pengaturan pelunasan untuk calon jamaah haji khusus yang hanya diberi waktu selama lima hari kerja.
“Penyidik mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jamaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantre sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan selama lima hari kerja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Budi menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan KPK saat memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji Moh. Hasan Afandi sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada Kamis (11/9/2025).
“Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jamaah haji yang sudah mengantre sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) yang sanggup membayar fee (biaya, red.),” kata dia.
Selain itu, dia mengatakan KPK mendalami secara teknis jamaah haji khusus yang urutannya paling akhir, yakni baru membayar 2024, namun bisa langsung berangkat haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Diketahui, Moh, Hasan Afandi sebelum menjabat sebagai Kapusdatin BP Haji sempat mengemban jabatan Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
