Jumat 12 Sep 2025 05:46 WIB

Beberapa Contoh Pekerjaan yang Boleh Meninggalkan Sholat Jumat, Ini Dalilnya

Dalam kondisi darurat, setiap orang boleh melakukan hal-hal yang dilarang.

Jamaah melaksanakan sholat Jumat pertama di bulan Ramadhan di selasar lapak dagangan di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (7/3/2025). Pada Jumat pertama Ramadhan 1446 Hijriah ini,  sejumlah umat muslim memafaatkan waktunya dengan memperbanyak ibadah salah satunya melaksanakan sholat Jumat. Semantara, Masjid Nurul Muhajirin yang berada di komplek pusat perbelanjaan Pasar Tanah Abang itu tidak dapat menampung jamaah yang akan melaksanakan shalat Jumat, sehingga para jamaah memanfaatkan area lorong dan lapak dagangannya menjadi tempat untuk sholat.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jamaah melaksanakan sholat Jumat pertama di bulan Ramadhan di selasar lapak dagangan di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (7/3/2025). Pada Jumat pertama Ramadhan 1446 Hijriah ini, sejumlah umat muslim memafaatkan waktunya dengan memperbanyak ibadah salah satunya melaksanakan sholat Jumat. Semantara, Masjid Nurul Muhajirin yang berada di komplek pusat perbelanjaan Pasar Tanah Abang itu tidak dapat menampung jamaah yang akan melaksanakan shalat Jumat, sehingga para jamaah memanfaatkan area lorong dan lapak dagangannya menjadi tempat untuk sholat.

REPUBLIKA.CO.ID, Ibadah Sholat Jumat merupakan sebuah kewajiban yang harus dijalankan seorang Muslim yang sudah mukalaf. Sebagai ibadah yang wajib, anggota DSN Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustaz Oni Sahroni mengungkapkan, sholat tidak boleh ditinggalkan bahkan dilalaikan.

Oleh karena itu, menurut Ustaz Oni, bekerja sebagai seorang profesional tetapi shalat Zuhur ditinggal atau shalat Jumat ditinggal itu penyimpangan, melalaikan kewajiban, dan membuat pekerjaan menjadi tidak halal dan berkah karena faktor eksternal.

Baca Juga

"Akan tetapi, faktanya, ada beberapa profesi yang harus bekerja pada saat sholat Jumat. Ia akhirnya meninggalkan shalat Jumat dan diganti dengan sholat Zuhur. Sehingga, untuk mereka, apakah diperbolehkan karena alasan semidarurat atau seperti apa ketentuannya?" tulis Ustaz Oni seperti dikutip dari Konsultasi Syariah Republika dengan judul "Tetap Bekerja Saat Sholat Jumat Apakah Diperbolehkan?"

Menurut Ustaz Oni, ada beberapa pekerjaan yang dilakukan pada waktu sholat Jumat itu seperti keamanan yang bertugas shift menjaga kantor atau kompleks perumahan, dokter yang bertugas di ruang IGD, penjaga pintu/palang kereta, serta pilot dan kru pesawat.

Dalam contoh di atas, bisa disimpulkan bahwa para dokter dan tenaga medis di IGD, para penjaga pintu/palang kereta, atau para pilot dan awak kabin yang sedang bertugas pada saat sholat Jumat itu boleh meninggalkan sholat Jumat. 

photo
dr Muhammad Syahidd Al Hatim bertugas di UGD Rumah Sakit Kuala Lumpur tempatnya bertugas. - (Lim Huey Teng/Reuters )

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement