REPUBLIKA.CO.ID, Ibadah Sholat Jumat merupakan sebuah kewajiban yang harus dijalankan seorang Muslim yang sudah mukalaf. Sebagai ibadah yang wajib, anggota DSN Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustaz Oni Sahroni mengungkapkan, sholat tidak boleh ditinggalkan bahkan dilalaikan.
Oleh karena itu, menurut Ustaz Oni, bekerja sebagai seorang profesional tetapi shalat Zuhur ditinggal atau shalat Jumat ditinggal itu penyimpangan, melalaikan kewajiban, dan membuat pekerjaan menjadi tidak halal dan berkah karena faktor eksternal.
"Akan tetapi, faktanya, ada beberapa profesi yang harus bekerja pada saat sholat Jumat. Ia akhirnya meninggalkan shalat Jumat dan diganti dengan sholat Zuhur. Sehingga, untuk mereka, apakah diperbolehkan karena alasan semidarurat atau seperti apa ketentuannya?" tulis Ustaz Oni seperti dikutip dari Konsultasi Syariah Republika dengan judul "Tetap Bekerja Saat Sholat Jumat Apakah Diperbolehkan?"
Menurut Ustaz Oni, ada beberapa pekerjaan yang dilakukan pada waktu sholat Jumat itu seperti keamanan yang bertugas shift menjaga kantor atau kompleks perumahan, dokter yang bertugas di ruang IGD, penjaga pintu/palang kereta, serta pilot dan kru pesawat.
Dalam contoh di atas, bisa disimpulkan bahwa para dokter dan tenaga medis di IGD, para penjaga pintu/palang kereta, atau para pilot dan awak kabin yang sedang bertugas pada saat sholat Jumat itu boleh meninggalkan sholat Jumat.
