Kamis 11 Sep 2025 14:23 WIB

Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji ke PBNU, KPK Klaim tak Diskreditkan Ormas Tertentu

KPK memiliki kewajiban untuk melakukan pemulihan terhadap kerugian keuangan negara.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pihaknya sedang menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 ke organisasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir, seperti itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga

Asep menjelaskan penelusuran aliran dana tersebut turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sementara itu, dia menjelaskan penelusuran ke organisasi masyarakat keagamaan seperti PBNU dilakukan karena penyelenggaraan ibadah haji turut melibatkan ormas.

“Karena permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah di salah satu agama. Ini masalah keagamaan, menyangkut umat beragama, proses peribadatan. Jadi, tentunya ini melibatkan organisasi keagamaan,” jelas dia.

Meski demikian, dia mengatakan penelusuran itu tidak berarti KPK mendiskreditkan ormas keagamaan tersebut.“Tentunya bukan dalam artian kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut, tidak. Kami memang di setiap menangani perkara tindak pidana korupsi akan meneliti dan menelusuri kemana uang-uang itu pergi,” katanya.

Ia melanjutkan, KPK memiliki kewajiban untuk melakukan pemulihan terhadap kerugian keuangan negara. "Sehingga kami bisa mengambil kembali uang negara yang diambil secara paksa oleh oknum para koruptor ini untuk dikembalikan kepada negara,"jelas dia.

photo
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan sebagai saksi selama tujuh jam terkait kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. - (Republika/Prayogi)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement