Senin 08 Sep 2025 18:43 WIB

Legislator: BPJPH Wajib Awasi Kehalalan Ompreng MBG

BPOM diimbau menyegerakan kajiannya dan bersama BPJPH umumkan hasilnya ke publik.

Petugas laboratorium menguji sampel ompreng dari makanan bergizi gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Samarinda Ulu 2 di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (27/8/2025). Pengujian ompreng tersebut sebagai respon adanya dugaan ompreng yang berasal dari Chaoshan, China, yang mengandung bahan-bahan berbahaya dan minyak babi.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Petugas laboratorium menguji sampel ompreng dari makanan bergizi gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Samarinda Ulu 2 di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (27/8/2025). Pengujian ompreng tersebut sebagai respon adanya dugaan ompreng yang berasal dari Chaoshan, China, yang mengandung bahan-bahan berbahaya dan minyak babi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memastikan status kehalalan berbagai produk yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu disampaikannya untuk merespons informasi terkait dugaan ompreng atau besek kecil berbahan seng yang digunakan untuk MBG diduga diimpor dari China dan berbahan minyak babi. Ia juga mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera menyelesaikan pengujiannya terhadap ompreng tersebut.

“BPJPH sebagai otoritas terkait kehalalan juga harus ikut mengawal, dari mulai pengujian hingga mengomunikasikan hasil penelitian terkait status kehalalannya (ompreng) ke masyarakat,” kata sosok yang akrab disapa HNW itu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Baca Juga

Menurut dia, informasi tentang ompreng MBG yang diduga mengandung minyak babi sangat meresahkan masyarakat. Terlebih lagi bagi umat Islam lantaran ajaran agama ini tegas mengharamkan babi.

“Pada beberapa kunjungan dapil (daerah pemilihan), banyak juga warga yang menyampaikan keresahannya terkait fenomena ini. Apalagi, MBG diberikan di sekolah yang jika rawan masalah, bahkan tidak halal, dikhawatirkan malah berdampak negatif pada anak-anak generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Wakil rakyat dari Dapil DKI Jakarta ini pun mengapresiasi Komisi IX DPR RI. Dalam rapat terakhir, legislatif itu sudah mengimbau dan memastikan BPOM bahwa badan itu melakukan pengujian terhadap ompreng MBG yang dipermasalahkan tersebut.

HNW juga mengapresiasi BPOM yang meminta agar BGN menunda penggunaan jenis atau produk ompreng yang sedang dalam pengujian. Penundaan itu sebaiknya dilakukan hingga pengujian tuntas.

"Maka agar masalah ini segera selesai, BPOM mestinya menyegerakan kajiannya dan bersama BPJPH mengumumkan hasilnya ke publik," ucap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

UU Nomor 33 Tahun 2014 menegaskan, BPJPH berwenang untuk melakukan pengawasan produk yang dikonsumsi warga Indonesia. Dalam Pasal 18 UU JPH tersebut menyatakn, di antara yang diharamkan adalah produk dengan bahan yang berasal dari babi.

Jika hasil pengujian BPOM menemukan bahwa ompreng MBG itu mengandung minyak babi, maka itu masuk kategori produk tidak halal. Alhasil, produk tersebut wajib dicantumkan keterangan non-halal, sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat(2) UU JPH. Dan dengan status nonhalal, ompreng itu tidak boleh digunakan pada penerima manfaat atau siswa yang Muslim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement