Senin 08 Sep 2025 08:02 WIB

LAZIA Resmi Kantongi SK Kemenag, Jadi LAZ Berbasis Pesantren Ketiga di Indonesia

Diharapkan banyak pesantren yang juga mendirikan lembaga amil zakat.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Lembaga Amil Zakat Investa Amanah (LAZIA) resmi mendapatkan pengesahan dari negara.
Foto: Dok Republika
Lembaga Amil Zakat Investa Amanah (LAZIA) resmi mendapatkan pengesahan dari negara.

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Direktur Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) RI, Prof Waryono Abdul Ghofur menyerahkan Surat Keputusan pengesahan Lembaga Amil Zakat Investa Amanah (LAZIA) di Pondok Pesantren Cendikia Amanah, Depok pada Sabtu (6/9/2025). Dengan SK ini, LAZIA menjadi lembaga amil zakat berbasis pesantren ketiga di Indonesia.

“Atas nama Kemenag saya ucapkan selamat kepada Pesantren Cendikia Amanah. Sebelumnya ada Pesantren Sidogiri dan Darul Qur’an Jakarta, dan kini Cendikia Amanah menjadi yang ketiga. Mudah-mudahan semakin banyak pesantren yang juga mendirikan lembaga amil zakat, mitra strategis Baznas,” ujar Waryono dalam sambutannya dalam acara Milad ke-6 Pesantren Cendikia Amanah. 

Baca Juga

Ia juga mendorong masyarakat Depok untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi. “Hari ini kita punya LAZIA di Pesantren Cendikia Amanah. Bahkan, saya dengar dari Kiai Cholil, pengumpulan zakatnya sudah lebih dari Rp 30 miliar, melampaui syarat minimal sebagai LAZ nasional. Semoga masyarakat Depok bisa menikmati hasilnya,” ucapnya.

Peluncuran LAZIA bertepatan dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan diresmikan langsung oleh Ketua Umum MUI yang juga Wakil Rais ‘Am PBNU, KH Anwar Iskandar. Hadir pula sejumlah tokoh seperti Direktur Eksekutif KNEKS KH Salahuddin Al-Ayyubi dan Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh.

Pembina Pesantren Cendikia Amanah sekaligus pendiri LAZIA, KH Cholil Nafis mengungkapkan rasa syukur atas pengesahan tersebut. 

“Pengurus LAZIA harus meningkatkan kinerja pengelolaan zakat, infak, dan sedekah agar semakin memberi manfaat bagi umat. Semua langkah harus selalu merujuk syariat dan regulasi dengan arahan Dewan Pengawas Syariah,” katanya.

Sementara, Ketua DPS LAZIA, Idy Muzayyad, mengingatkan pentingnya keseriusan dalam mengelola zakat. “Zakat ini bukan hanya ibadah ritual, tapi juga punya dimensi sosial-ekonomi. Jika dioptimalkan, zakat bisa menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan, pemberdayaan ekonomi, hingga keadilan sosial,” jelasnya.

Idy menambahkan, potensi zakat, infak, dan sedekah di Indonesia mencapai Rp 327 triliun per tahun, namun baru sekitar Rp 41 triliun yang terkelola. 

“Karena itu, LAZ perlu bahu-membahu dengan Baznas untuk memaksimalkan potensi tersebut. Tujuannya agar pengelolaan zakat bisa semakin membawa kemaslahatan dan keberkahan bagi umat,” kata Idy.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement