Senin 08 Sep 2025 06:57 WIB

Imbas Menentang Palestine Action Dimasukkan ke dalam Organisasi Terlarang, 900 Orang Ditangkap

Inggris menetapkan Palestine Action sebagai organisasi terlarang.

900 orang yang menentang dimasukkannya Palestine Action sebagai organisasi terlarang ditangkap.
Foto: Video Grab / Palestine Chronicle
900 orang yang menentang dimasukkannya Palestine Action sebagai organisasi terlarang ditangkap.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON --Polisi London menangkap hampir 900 orang pada Sabtu (6/9/2025) dalam sebuah demonstrasi besar menentang keputusan pemerintah Inggris yang melarang kelompok aktivis Palestine Action, yang baru-baru ini ditetapkan sebagai “organisasi teroris.”

Kelompok-kelompok hak asasi menggambarkan penangkapan massal ini sebagai serangan serius terhadap kebebasan berekspresi. Mereka juga menyebutnya sebagai salah satu aksi pembangkangan sipil terbesar dalam sejarah modern Inggris.

Baca Juga

Ratusan demonstran berkumpul di Parliament Square, banyak yang memegang poster bertuliskan: “Saya menentang genosida, saya mendukung Palestine Action.”

Aksi protes tetap berlangsung meskipun polisi telah memperingatkan sehari sebelumnya. Yakni, bahwa siapa pun yang secara terbuka mendukung gerakan tersebut berisiko ditangkap berdasarkan undang-undang kontra-terorisme.

Dalam pernyataan pada Ahad (7/9/2025), Kepolisian Metropolitan mengatakan 890 orang ditangkap, termasuk 857 karena mendukung Palestine Action dan 33 lainnya atas pelanggaran seperti penyerangan, dengan 17 kasus melibatkan kekerasan terhadap petugas polisi.

Wakil Komisaris Claire Smart mengklaim bahwa petugas menghadapi tingkat kekerasan yang “tidak dapat diterima” dari sekelompok orang bertopeng yang diduga berniat menimbulkan kekacauan.

Palestine Action dimasukkan ke dalam daftar organisasi teroris terlarang di Inggris pada bulan Juli, menyusul serangkaian kampanye aksi langsung dan sabotase, termasuk serangan terhadap sebuah pangkalan Angkatan Udara Kerajaan (RAF) yang menurut pihak berwenang menyebabkan kerugian sekitar 10 juta dolar AS.

Keputusan pemerintah ini menuai kritik keras dari kelompok-kelompok hak asasi internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Greenpeace, dan Amnesty International semuanya mengecam langkah tersebut, memperingatkan bahwa hal itu mengkriminalisasi protes damai dan merusak kebebasan fundamental.

Dalam sebuah pernyataan di X, Amnesty International UK mengecam penangkapan pada hari Sabtu itu sebagai penyalahgunaan berbahaya undang-undang anti-teror:

Menurut organisasi HAM tersebut, “Sungguh tidak masuk akal jika polisi menargetkan dan menangkap orang hanya karena duduk diam sambil memegang poster.”

“Protes damai adalah hak fundamental. Adegan kemarin adalah demonstrasi mengejutkan tentang bagaimana undang-undang terorisme Inggris yang terlalu luas digunakan untuk menekan kebebasan berbicara,” tambah pernyataan itu.

Pengamat Amnesty yang memantau protes menyebut acara tersebut berlangsung sangat damai, membantah klaim polisi tentang adanya kekerasan terkoordinasi. Menurut mereka, justru polisi sendiri terlihat “mendorong orang dengan kasar dan mengayunkan pentungan” saat melakukan penangkapan.

Pemerintah Inggris diperkirakan akan membela keputusannya memasukkan Palestine Action ke daftar organisasi terlarang dalam beberapa pekan mendatang seiring berjalannya tantangan hukum. Sementara itu, para pegiat HAM memperingatkan bahwa penindakan ini merupakan preseden berbahaya.

Sumber:

Palestine Chronicle

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement