Kamis 04 Dec 2025 13:21 WIB

MUI: Napi yang Dipaksa Makan Anjing tak Berdosa

Islam memiliki konsep rehabilitasi yang jauh lebih komprehensif.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Sebuah lapas (ilustrasi)
Foto: Musiron
Sebuah lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Shofiyullah Muzammil menegaskan bahwa narapidana Muslim yang dipaksa memakan daging anjing sebagaimana diberitakan terjadi di Lapas Sulawesi Utara tidak menanggung dosa apa pun. Ia menyebut tindakan pemaksaan tersebut bukan hanya bentuk kekerasan fisik, tetapi juga penghinaan terhadap martabat dan keyakinan beragama seseorang.

“Status hukum orang yang dipaksa (mukrah) makan makanan haram boleh, tidak berdosa. Bahkan bisa wajib kalai paksaannya berakibat pada hilangnya nyawa,” ujar Kiai Shofi saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (4/12/2025), menanggapi dugaan pemaksaan napi Muslim memakan daging anjing oleh oknum pejabat lapas.

Baca Juga

Ia menegaskan, dalam fikih Islam seseorang yang berada dalam kondisi terpaksa sepenuhnya terbebas dari pertanggungjawaban dosa. Karena itu, seluruh beban moral maupun hukum atas kejadian tersebut justru jatuh kepada pihak yang melakukan pemaksaan.

Terkait persoalan rehabilitasi, Kiai Shofi menekankan bahwa Islam memiliki konsep rehabilitasi yang jauh lebih komprehensif dibanding pendekatan yang sekadar menitikberatkan aspek fisik atau sosial.

“Konsep rehabilitasi dalam Islam bukan sekadar pemulihan secara fisik atau sosial, tetapi pemulihan martabat (al-karamah al-insaniyyah) dan hak dasar keberagamaan (ḥaqq al-din) setiap manusia,” jelasnya.

Menurut dia, Islam mengajarkan bahwa setiap manusia adalah makhluk mulia, memiliki tanggung jawab, potensi untuk bertobat, dan kemampuan untuk berubah menjadi lebih baik. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement