REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Shofiyullah Muzammil menegaskan bahwa narapidana Muslim yang dipaksa memakan daging anjing sebagaimana diberitakan terjadi di Lapas Sulawesi Utara tidak menanggung dosa apa pun. Ia menyebut tindakan pemaksaan tersebut bukan hanya bentuk kekerasan fisik, tetapi juga penghinaan terhadap martabat dan keyakinan beragama seseorang.
“Status hukum orang yang dipaksa (mukrah) makan makanan haram boleh, tidak berdosa. Bahkan bisa wajib kalai paksaannya berakibat pada hilangnya nyawa,” ujar Kiai Shofi saat dihubungi Republika.co.id, menanggapi dugaan pemaksaan napi Muslim memakan daging anjing oleh oknum pejabat lapas.
Ia menegaskan, dalam fikih Islam seseorang yang berada dalam kondisi terpaksa sepenuhnya terbebas dari pertanggungjawaban dosa. Karena itu, seluruh beban moral maupun hukum atas kejadian tersebut justru jatuh kepada pihak yang melakukan pemaksaan.
Terkait persoalan rehabilitasi, Kiai Shofi menekankan bahwa Islam memiliki konsep rehabilitasi yang jauh lebih komprehensif dibanding pendekatan yang sekadar menitikberatkan aspek fisik atau sosial.
“Konsep rehabilitasi dalam Islam bukan sekadar pemulihan secara fisik atau sosial, tetapi pemulihan martabat (al-karamah al-insaniyyah) dan hak dasar keberagamaan (ḥaqq al-din) setiap manusia,” jelasnya.
Menurut dia, Islam mengajarkan bahwa setiap manusia adalah makhluk mulia, memiliki tanggung jawab, potensi untuk bertobat, dan kemampuan untuk berubah menjadi lebih baik.
"Prinsip ini berangkat dari pandangan Islam bahwa manusia adalah makhluk mulia, bertanggung jawab, dan dapat berubah," katanya.
Karena itu, lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi ruang yang menjamin keamanan, penghormatan terhadap agama, dan pemulihan martabat narapidana—bukan sebaliknya menjadi tempat terjadinya pelecehan atau penyiksaan.
Kasus dugaan pemaksaan napi Muslim memakan daging anjing itu kini tengah mendapat sorotan publik dan mendorong banyak pihak mendesak investigasi menyeluruh serta penindakan tegas terhadap pelakunya.
Sementara, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Enemawira, Sulawesi Utara, CS, yang diduga memaksa narapidana Muslim memakan daging anjing telah dicopot dari jabatannya. Kalapas itu sudah langsung diproses sejak Imipas mendapat informasi.
"Sudah kami copot. Kita proses sejak kita dapat informasi sekitar empat hari yang lalu, kita sudah copot dari jabatan," ucap Agus ditemui di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pemaksaan tersebut terjadi pada sebuah pesta. "Ini lagi kita periksa, alasannya mereka lagi pesta ulang tahun, tapi kita bakal periksa. Intinya kita tidak menoleransi hal-hal seperti itu," ujarnya.




