REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia membuka peluang bagi jamaah haji yang ingin melaksanakan penyembelihan hewan dam di Tanah Air. Hal ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah RI, Muchamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), menanggapi hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI di Ancol yang tidak mengeluarkan fatwa baru terkait pelaksanaan dam haji di Indonesia.
Gus Irfan menegaskan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya pilihan tersebut kepada jamaah berdasarkan keyakinan fikih masing-masing. “Semua kita serahkan kepada jamaah. Kalau jamaah berminat, sesuai keyakinan jamaah, kalau jamaah ingin menjalankan dam di Tanah Air tentu akan kita berikan peluang,” ujar Gus Irfan saat ditanya Republika usai melantik 97 pejabat Kementerian Haji dan Umrah RI di Masjid Al Ikhlas, Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Di tempat yang sama, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menambahkan, kementerian siap memfasilitasi jamaah yang memilih opsi penyembelihan dam di Indonesia melalui lembaga resmi dalam negeri.
“Tadi seperti disampaikan Pak Menteri, kalau ada yang ingin percaya dengan kaidah fikih bisa dipotong di dalam negeri, itu monggo dan bisa difasilitasi melalui Baznas atau lembaga-lembaga lainnya,” kata Dahnil.
Kendati demikian, Dahnil menegaskan, untuk jamaah yang mengikuti mekanisme penyembelihan di Arab Saudi, ketentuan tetap mengikuti regulasi resmi Pemerintah Saudi
“Nah, kalau yang di luar negeri memang disarankan untuk—dan itu sudah menjadi keputusan kami di Kementerian Haji Indonesia dan Saudi—harus dipotong via Adahi, lembaga resmi dari Pemerintah Saudi Arabia,” jelas dia.




