Jumat 22 Aug 2025 19:03 WIB

Komisi VIII DPR 'Gas' Pembahasan RUU Haji Hingga Rapat Sabtu-Ahad

Penyelenggaraan haji dan umroh akan berkaitan dengan kebijakan Arab Saudi.

Wakil Komisi VIII DPR Marwan Dasopang usai Rapat Panja RUU Pesantren di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Komisi VIII DPR Marwan Dasopang usai Rapat Panja RUU Pesantren di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi VIII DPR RI akan menggelar rapat hingga Sabtu-Ahad (23-24/8/2025) untuk mengebut penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU Haji yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) pada Jumat ini pun bakal berlangsung hingga malam hari. Menurut Marwan, pembahasannya pun akan bersifat maraton.

Baca Juga

"Tadi yang dibicarakan, nanti dirapikan malam-malam. Besok rapat lagi, kita mengajukan yang sudah dirapikan," kata Marwan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025)

Menurut dia, pihaknya pun telah mendengarkan pendapat umum terkait RUU tersebut, mulai penggiat haji, penyelenggara haji, pembimbing, lembaga masyarakat, hingga pakar.

"Nah setelah kita mendengarkan, hari ini juga kita sudah rapat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) bersama pemerintah," kata dia.

Dalam rapat pembahasan RUU, menurut dia, pemerintah menyampaikan substansi perubahan terkait pembentukan kementerian untuk urusan haji dan umrah. Menurut dia, pemerintah pun akan menyesuaikan kebutuhan kelembagaan dan struktural bagi kementerian itu.

photo
Menteri Agama Nasaruddin Umar (kanan) bersama Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (tengah) dan Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji 2025 Abdul Wachid (kanan) berfoto bersama usai mengikuti rapat kerja penetapan biaya haji 2025 bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025). Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta dan jamaah calon haji membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55,4 juta per orang. - (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement