REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Utara (Sulut) mengajak tokoh-tokoh lembaga keagamaan mensertifikasi aset-aset tempat ibadah.
"Hari ini kita ada banyak kegiatan, itu salah satu ya, untuk memberikan sertifikat di tempat-tempat ibadah, baik wakaf maupun hak milik," kata Menteri Nusron di Manado, beberapa waktu lalu.
Pemberian sertifikat dilakukan untuk apa? Menteri mengatakan, "Untuk melakukan sekuritisasi atau keamanan atas aset-aset masyarakat yang berupa tempat ibadah."
Bila sudah tersertifikasi, kata dia, ke depan tidak ada konflik, tidak diserobot orang terutama pada saat aset tersebut atau tanah tersebut sudah mempunyai nilai ekonomi tinggi.
"Kalau tidak segera disertifikasi, akan menjadi potensi masalah pada masa yang akan datang. Pemberian sertipikat tersebut untuk melegalisasi dan sekuritisasi," ujarnya.
Dia mengatakan, secara nasional sertifikasi baik wakaf atau hak milik lembaga keagamaan baru mencapai sebesar 38 persen.
Karena itu, upaya ke depan yang akan dilakukan Kementerian ATR/BPN adalah mengajak tokoh-tokoh lembaga keagamaan untuk ada kesadaran mensertifikasi tempat ibadah.
"Kalau Pak Jokowi membuat program PTSL untuk membangun kesadaran rakyat mensertifikasi, melegalisasi tanah miliknya, sekarang kita gantian melegalisasi tanah milik lembaga keagamaan," katanya.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid melakukan kunjungan kerja ke Sulut dalam rangka penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama bersama MUI, Sinode GMIM, Gereja Katolik dan Pucuk Pimpinan KGPM.
Pada acara tersebut untuk lembaga keagamaan diserahkan masing-masing satu sertifikat wakaf di Kota Bitung, Kotamobagu, dan Kabupaten Bolaang Mongondow.
Menteri Nusron juga menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas nama Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) di Kota Manado, serta tiga Sertifikat Hak Milik atas nama Badan Amal dan Milik Katolik Keuskupan Manado di Kabupaten Minahasa.