Sabtu 15 Apr 2023 21:58 WIB

Serahkan Sertifikat Rumah Ibadah di Pekanbaru, Wamen ATR/BPN: Hak Ibadah Jangan Diganggu

Negara menjamin hak beribadah warga negara.

Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menyerahkan 12 Sertifikat Tanah Wakaf dan 1 Sertifikat Rumah Ibadah atas nama Gereja Pantekosta di Pekanbaru, Riau pada Sabtu, 15 April 2023.
Foto: Dok Republika
Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menyerahkan 12 Sertifikat Tanah Wakaf dan 1 Sertifikat Rumah Ibadah atas nama Gereja Pantekosta di Pekanbaru, Riau pada Sabtu, 15 April 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menyerahkan 12 Sertifikat Tanah Wakaf dan 1 Sertifikat Rumah Ibadah atas nama Gereja Pantekosta di Pekanbaru, Riau pada Sabtu, 15 April 2023. 

Bertempat di Kantor Wilayah BPN Riau, Raja Antoni bercerita bahwa pihaknya mendapat arahan dari Presiden Jokowi untuk memastikan umat dapat beribadah dengan aman dan nyaman.

Baca Juga

Sebab, beribadah merupakan hak asasi manusia yang tidak boleh diganggu gugat. 

“Semoga melalui sertifikat ini, bukak hanya kerukunan umat yang dapat kita raih, tetapi juga kenyamanan dalam beribadah,” ujarnya.

Wakil Menteri ATR/BPN menambahkan penyerahan sertipikat akan memberikan kepastian hukum karena secara sah dan legal, objek tanah yang dimaksud tercatat secara resmi dalam dokumen negara.

“Dengan adanya sertifikat ini, menjadi ada kepastian hukum sehingga mafia tanah tidak bisa lagi mengganggu hak-hak umat” tegas Raja

Dia mengajak kepada seluruh umat beragama supaya sesegera mungkin mendaftarkan asset tanah yang berupa sarana pendidikan, keagamaan dan rumah ibadan ke kantor pertanahan tempat mereka tinggal.

“Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Pak Hadi insya Allah bergerak cepat. Mari daftarkan tanahnya ke kantor pertanahan setempat” tutup Raja. 

Sejauh ini, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan sebanyak 221.839 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh Indonesia. Harapannya pada tahun 2024, seluruh rumah ibadah dapat tersertifikasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement