Senin 05 May 2025 21:26 WIB

Percepat Legalisasi, Kemenag Fokus Sertifikasi Tanah Wakaf Madrasah Hingga Pemakaman

Lebih dari 95 ribu sertifikat tanah wakaf diterbitkan selama 4 tahun terakhir.

Ilustrasi sekolah madrasah di Manado. Lebih dari 95 ribu sertifikat tanah wakaf diterbitkan selama 4 tahun terakhir.
Foto: Dok. Dompet Dhuafa
Ilustrasi sekolah madrasah di Manado. Lebih dari 95 ribu sertifikat tanah wakaf diterbitkan selama 4 tahun terakhir.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA— Kementerian Agama mempercepat legalisasi aset keagamaan melalui program sertifikasi tanah wakaf. Tahun 2025, fokus utama diarahkan pada tanah-tanah wakaf yang digunakan untuk madrasah, masjid, dan pemakaman.

Langkah strategis ini ditegaskan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghofur dalam kegiatan Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Isbat Wakaf dan Pendaftaran Tanah Wakaf yang digelar pada Senin (5/5/ 2025), di Aula HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat.

Baca Juga

Acara ini menjadi momentum konsolidasi nasional antarlembaga negara dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap tanah wakaf.

Dia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjawab berbagai tantangan di lapangan. “Negara tidak boleh abai. Legalitas tanah wakaf harus dijaga. Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan seluruh tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat segera memperoleh perlindungan hukum,” ujar Waryono dalam sambutannya.

Waryono menjelaskan, dalam empat tahun terakhir, tercatat lebih dari 95 ribu sertifikat tanah wakaf berhasil diterbitkan sebagai hasil kerja bersama antara Kemenag dan Kementerian ATR/BPN. D menyebut angka tersebut sebagai capaian yang membanggakan, namun tetap menyisakan pekerjaan rumah yang tidak sedikit.

“Kita masih menemukan aset wakaf yang belum bersertifikat dan rawan sengketa. Bahkan, ada tanah yang sudah digunakan sebagai masjid atau pemakaman, tetapi belum memiliki kekuatan hukum formal. Ini harus segera kita tangani bersama,” tegasnya.

Untuk itu, pada 2025, Kementerian Agama menetapkan fokus tematik sertifikasi tanah wakaf pada tiga sektor utama, yaitu madrasah, masjid, dan pemakaman. Fokus ini ditetapkan berdasarkan urgensi di lapangan serta besarnya peran ketiga jenis aset tersebut dalam pelayanan umat.

Waryono juga menggarisbawahi bahwa proses sertifikasi tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan koordinasi dan dukungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai penerbit sertifikat, serta Pengadilan Agama sebagai pihak yang berwenang dalam proses isbat bagi tanah wakaf yang belum memiliki dokumen formal.

BACA JUGA: Ternyata Begini Kondisi Sebenarnya Tentara Israel yang Ditutup-tutupi Selama Perang Gaza

Waryono berharap, kolaborasi ini menjadi model kerja lintas sektor yang berkelanjutan. Dia menyebut, keberhasilan program sertifikasi tanah wakaf akan sangat bergantung pada sinergi yang konkret antara pusat dan daerah.

“Kalau aset wakaf terlindungi, maka fungsi sosialnya akan semakin optimal. Kita ingin memastikan, tanah yang diwakafkan benar-benar dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat, sesuai dengan ikhtiar wakafnya,” imbuh Waryono.

photo
Potensi Wakaf Uang di Indonesia - (ihram.co.id)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement