REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Raja Juli Antoni mengungkapkan, sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah terus mengalami perbaikan.
"Tanah umat harus kita jaga. Sebagaimana pengarahan dari Pak Menteri ATR/Kepala BPN bahwa rumah ibadah apa pun di mana nama Tuhan diagungkan harus disertifikasi tanpa diskriminasi dan tanpa terkecuali," ujar Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Dia menambahkan, sertifikasi tanah wakaf yang awalnya hanya 2.680 sertifikat per tahun kini meningkat menjadi 15.735 sertifikat per tahun. Gerakan Sertifikasi Rumah Ibadah dan Tanah Wakaf merupakan sebuah upaya dari Kementerian ATR/BPN agar tanah umat dapat teradministrasi dengan baik. Hal ini dilakukan untuk menjaga tanah umat itu sendiri dari gangguan mafia tanah.
Sebelumnya, Wamen ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Magelang, Jawa Tengah. Di antara sertifikat yang diserahkan tersebut terdapat Masjid Al Muttaqin yang telah berdiri sejak 1919. Masjid dengan luas 774 meter persegi tersebut akhirnya dapat tersertifikasi pada 2023 atau 104 tahun sejak pendiriannya.
Di samping itu, terdapat pula Masjid Baitul Muttaqin yang terletak di Desa Karangrejo, Kecamatan Borobudur yang telah berdiri sejak 1951 yang juga menjadi lokasi penyerahan sertifikat dapat disertifikasi pada 2023. Masjid tersebut diketahui hanya berjarak empat kilometer dari kawasan Candi Borobudur atau hanya 10 menit jika menggunakan kendaraan bermotor.
Terkait sertifikasi rumah ibadah, Antoni menjelaskan masih banyak rumah ibadah yang belum teradministrasi dengan baik di kantor pertanahan. Ia bercerita pengalamannya tentang sebuah masjid yang berdiri 1913 saat berdinas ke Pekalongan Jawa Tengah.
"Awalnya saya juga kaget ada masjid yang bahkan sudah berdiri hampir seabad yang lalu. Karena itu, saya diamanahi oleh Pak Menteri ATR/Kepala BPN supaya menggawangi gerakan sertifikasi rumah ibadah dan tanah wakaf di seluruh Indonesia," kata Antoni.
Ia meminta supaya sertifikat yang telah diterima dapat dijaga dengan baik serta meminta rumah ibadah yang belum tersertifikasi supaya dapat menghubungi kantor pertanahan setempat.