REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kemiskinan dinilai menjadi suatu masalah yang terjadi di berbagai negara baik negara berkembang ataupun negara maju. Kemiskinan dinilai berbahaya bagi manusia karena dapat merusak akidah, akhlak, pikiran, dan keluarga. Dalam hal ini, Islam mengatur solusi untuk kemiskinan yakni melalui zakat.
Sebagai rukun Islam ketiga setelah syahadat dan sholat, zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Esensi zakat adalah saling tolong-menolong dan berbagi rezeki dengan mereka yang membutuhkan.
Di Indonesia, pengelolaan zakat sudah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Pengelolaan Zakat, yang melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Regulasi ini menegaskan komitmen negara dalam mengoptimalkan potensi zakat sebagai instrumen ekonomi untuk kesejahteraan sosial.
Meskipun angka kemiskinan di Indonesia menunjukkan tren penurunan yang menggembirakan, namun belum signifikan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada Maret 2024, jumlah penduduk miskin mencapai 25,22 juta jiwa, berkurang 0,68 juta jiwa dibandingkan Maret 2023. Hal ini mengindikasikan bahwa upaya pengentasan kemiskinan harus terus digencarkan dan dievaluasi secara berkala.
