Kamis 17 Jul 2025 05:52 WIB

Arab Saudi Beri Sanksi Tujuh Perusahaan Umroh

Perusahaan umroh menempatkan jamaah di penginapan tak berizin.

Suasana Masjidil Haram saat umroh.
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Suasana Masjidil Haram saat umroh.

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah menangguhkan tujuh perusahaan umroh setelah mendeteksi pelanggaran serius. Yakni, menempatkan jamaah di penginapan tak berizin.

Ini merupakan sebuah pelanggaran langsung terhadap pedoman peraturan yang telah disetujui. Dalam pernyataan yang dikeluarkan Selasa (15/7/2025), Kementerian menyatakan bahwa pelanggaran tersebut menimbulkan risiko signifikan terhadap keselamatan dan kenyamanan jamaah.

Baca Juga

Kementerian menegaskan  telah mengambil tindakan hukum segera terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar. Yaitu, dengan memberikan sanksi yang akan diberikan sesuai dengan ketentuan hukum.

Kementerian menegaskan kembali komitmennya untuk memastikan bahwa semua jamaah menerima hak-hak mereka sepenuhnya sesuai dengan standar kualitas dan efisiensi tertinggi. Kementerian memperingatkan bahwa mereka tidak akan menoleransi perusahaan mana pun yang gagal memenuhi kewajiban kontraktualnya atau membahayakan keselamatan jamaah.

Seluruh penyelenggara umroh diimbau untuk sepenuhnya mematuhi peraturan resmi dan memberikan layanan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kementerian menekankan bahwa kepatuhan terhadap standar-standar ini sangat penting untuk meningkatkan pengalaman jamaah dan memastikan kepuasan mereka selama berada di Saudi.

photo
Infografis Jamaah Haji Ilegal Siap-Siap Terima Hukuman Ini - (Republika)

SumberSaudi Gazette

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement