REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dai internasional, Dr Zakir Naik menyampaikan pandangannya mengenai mata uang kripto dalam salah satu sesi tanya jawab kajiannya. Menurut dia, hingga saat ini status hukum kripto dalam Islam masih berada di wilayah abu-abu, sehingga lebih baik ditinggalkan untuk menghindari keraguan.
“Mengenai mata uang kripto, itu adalah mata uang digital yang diluncurkan beberapa tahun yang lalu. Sampai sekarang, belum ada konfirmasi yang kuat apakah halal atau haram,” ujar Zakir menjawab pertanyaan jamaah dalam tur dakwahnya di Stadion Gajayana Kota Malang pada Kamis (10/7/2025) malam.
Zakir menjelaskan, mayoritas ulama menyarankan agar umat Islam menjauhi kripto karena sifatnya yang masih diragukan dan kurang transparan, termasuk dalam hal teknologi blockchain yang mendasarinya.
“Mayoritas ulama berpendapat, karena diragukan, lebih baik menjauhinya. Saya setuju dengan pendapat itu. Karena ada berbagai area abu-abu di dalamnya,” ucap dia.
Meski demikian, Zakir Naik mengakui ada sejumlah ulama yang memiliki pandangan berbeda. Salah satunya adalah Dr. Dawood Bakar, seorang pakar ekonomi Islam asal Malaysia, yang menilai kripto bisa dibolehkan jika memenuhi kriteria tertentu dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Namun, Zakir menekankan, jumlah ulama yang membolehkan kripto masih sangat sedikit dibandingkan dengan yang bersikap hati-hati. Oleh karena itu, dia mengingatkan agar umat Islam mengikuti prinsip kehati-hatian yang diajarkan Nabi Muhammad SAW.
“Besok, ketika kita mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, kita bisa mengklasifikasikannya apakah halal atau haram. Tapi hari ini, karena itu area abu-abu, dan Nabi bersabda, jika ragu, tinggalkan saja. Ada ribuan bisnis yang bisa kamu jalankan," kata pendakwah asal India ini.