REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Isu mengenai kehalalan obat batuk sirup yang mengandung alkohol kembali mencuat di dunia maya. Beberapa unggahan di media sosial memperlihatkan label komposisi obat tersebut dengan kandungan "alkohol 10 persen."
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah obat tersebut haram dikonsumsi? Pendiri Halal Corner Indonesia, Aisha Maharani, mengingatkan tentang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang kandungan alkohol dalam komposisi obat.
Menurut dia, fatwa tersebut menegaskan, produk makanan dan obat-obatan yang menggunakan alkohol dari sumber yang halal, walaupun lebih dari 0,5 persen, adalah halal dan diperbolehkan.
"Intinya adalah produk makanan dan obat-obatan yang menggunakan alkohol dari sumber yang halal, walaupun lebih dari 0,5 persen statusnya diperbolehkan dan halal," kata Aisha Maharani melalui pesan audio-visual yang diterima Republika, Rabu (9/7/2025).
Lebih lanjut, ia mengaku sudah melakukan pengecekan langsung ke situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hasilnya, obat batuk sirup yang dimaksud telah terdaftar sebagai salah satu produk halal.
Adapun fatwa yang dimaksud adalah Fatwa MUI Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Alkohol/Etanol Untuk Bahan Obat. Itu menegaskan, obat-obatan berbeda dengan minuman sehingga ketentuan hukumnya juga tidak disamakan.
Jika alkohol yang digunakan tidak berasal dari industri khamar dan tidak pula disalahgunakan, maka penggunaannya di dalam obat-obatan diperbolehkan.
Dengan demikian, Aisha mengatakan, masyarakat tidak perlu langsung khawatir saat menemukan kandungan alkohol dalam komposisi obat. Selama produk tersebut berasal dari sumber halal dan telah melalui proses sertifikasi oleh lembaga resmi seperti BPJPH, tidak ada yang perlu dirisaukan.