REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt Darwin Darmawan menyesalkan perlakuan diskriminatif yang dialami warga Muslim dan Kristen Palestina di Israel, yang tidak diberi akses masuk ke bunker perlindungan selama serangan rudal Iran beberapa waktu lalu.
“Mestinya masyarakat sipil mendapat perlindungan,” ujar Pdt Darwin saat dihubungi Republika, Rabu (18/6/2025).
Dia menjelaskan, hukum humaniter internasional secara tegas mengatur bahwa masyarakat sipil, atau warga yang bukan kombatan, memiliki hak-hak khusus yang harus dijamin selama masa konflik bersenjata.
“Warga sipil tidak boleh menjadi target serangan dan harus dilindungi dari dampak perang. Mereka juga memiliki hak-hak dasar seperti hak untuk hidup, keamanan, dan kesehatan,” ucap dia.
Sebelumnya, sejumlah warga Palestina beragama Islam dan Kristen yang tinggal di kawasan Jalan Yehuda Hayamit, Tel Aviv, mengaku dilarang masuk ke tempat perlindungan bawah tanah yang biasa mereka gunakan ketika sirene serangan udara berbunyi.
Menurut laporan Middle East Eye, akses mereka ke bunker tersebut dicabut setelah sekitar dua belas dari mereka sempat berlindung di sana saat Iran menggempur wilayah Israel dengan rudal.
Lihat postingan ini di Instagram