REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang calon jamaah haji asal Bandung bernama Heri Risdyanto bin Warimin mengajukan empat tuntutan kepada Kementerian Agama (Kemenag). Ini lantaran dia gagal menunaikan ibadah haji meskipun telah sampai di Arab Saudi.
Berikut tuntutan Heri:
1. Penjelasan komprehensif dan langkah serius dari Kemenag atas pembatalan visanya.
2. Jaminan prioritas keberangkatan haji tahun 2026 tanpa biaya tambahan.
3. Rehabilitasi nama baik atas dampak trauma sosial dan psikis.
4. Permintaan maaf resmi dari Kemenag atas lemahnya pelayanan dan advokasi.
Seperti diketahui, Komnas Haji mengungkapkan calon jamaah haji reguler asal Bandung Heri Kiswanto berangkat ke Tanah Suci bersama istri dan kedua orang tuanya. Kegembiraan mereka mendadak berubah menjadi kesedihan dan duka mendalam.
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menceritakan tidak lama setelah pesawat Saudia Airlines yang Heri tumpangi mendarat di Bandara Jeddah, Heri dinyatakan tidak lolos pemeriksaan. Padahal, semua dokumen lengkap.
"Apakah Heri sedang di-blacklist negara tersebut? Ternyata tidak. Catatan Heri bersih, terakhir dia umroh tahun 2022. Ternyata status visa Heri berubah karena ada pihak yang membatalkan. Petugas mengatakan no visa, namun masih misteri siapa yang membatalkan visa jamaah ini," kata Mustolih kepada Republika, Senin (2/6/2025).
Peristiwa jamaah haji yang dipulangkan ke Tanah Air disampaikan oleh Aristanti Widyaningsih ke nomor aduan Komnas Haji. Heri berangkat bersama istri, ayah, dan ibunya yang lansia, total empat orang, dari Bandara Kertajati (KJT) Kloter 27 pada Jumat (30/5/2025) pukul 14.00 WIB-19.45 WIB dengan pesawat Saudia Airlines.
Semua dokumen lengkap, termasuk visa, paspor, ID jamaah, tiket pulang-pergi, dan uang untuk living cost. Bahkan, nama Heri dan keluarganya tercatat sebagai jamaah yang akan menerima fasilitas hotel di Makkah.
Namun, saat melalui pemeriksaan imigrasi Bandara Jeddah, Heri dinyatakan tidak dapat melanjutkan perjalanan ke hotel, padahal istri dan kedua orang tuanya tidak mengalami masalah.
