Jumat 30 May 2025 13:17 WIB

Potensi Luar Biasa Zakat Profesi Rp 12 M, Sekda Bengkulu: Yang tak Mau Harus Punya Alasan Tepat

Sekda Bengkulu menjelaskan setiap bulan zakat profesi di sana mencapai Rp 1 miliar.

Ilustrasi membayar zakat.
Foto: Dok PPPA Daarul Quran.
Ilustrasi membayar zakat.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan pengumpulan zakat profesi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu bisa mencapai Rp13 miliar.

"Dalam satu bulan mudah-mudahan target kita itu nanti bisa mencapai Rp1 miliar, minimal Rp 1 miliar setiap bulan, jadi kalau kita targetkan satu tahun itu dapat Rp 12 miliar," kata Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni di Bengkulu, Sabtu.

Baca Juga

Dia mengatakan zakat profesi tersebut sebenarnya sudah berjalan di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu, namun belum seluruh ASN yang mengumpulkan zakat lewat Baznas Bengkulu.

"Kalau sekarang jumlah zakat profesi itu per bulan sekitar Rp300 juta sampai Rp400 juta, kalau ini terkumpul -dari seluruh ASN- zakatnya bisa mencapai miliaran rupiah," kata dia.

Zakat profesi sebesar 2,5 persen tersebut akan dipotong sesuai dari gaji pokok para aparatur sipil negara setempat lewat bank daerah Bank Bengkulu.

"Dari gaji itu diambil 2,5 persennya untuk zakat profesi dikumpulkan ke Baznas Bengkulu. Ini sudah kita sampaikan kepada seluruh kepala OPD untuk dilakukan sosialisasi di internal masing-masing, kita buat surat pernyataan kesediaan mereka berzakat profesi," ucapnya.

Bagi ASN yang tidak bersedia, lanjut Herwan Antoni harus memiliki alasan yang tepat, seperti sang ASN merupakan non-muslim.

"Yang tidak bersedia tentu harus punya alasan, alasannya apa, seperti non-muslim kan tidak ada zakat profesi. ASN yang tidak punya kesanggupan alasannya apa, kalau gajinya misalnya tidak ada lagi, nanti bisa kita ambilkan dari TPP-nya yang jelas patokan kita adalah gaji pokoknya," kata dia.

Menurut Herwan zakat tersebut akan dimanfaatkan untuk membantu masyarakat Bengkulu sebagai penerima manfaat zakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement