
REPUBLIKA.CO.ID, Laporan Jurnalis Republika Teguh Firmansyah dari Makkah, Arab Saudi
Layanan bus shalawat yang melayani jamaah haji akan dihentikan sementara mulai Ahad (1/6/2025) atau 5 dzulhijah 1446 hijriah pukul 12 siang sampai Senin (9/6/2025). Bus akan kembali beroperasi pada Selasa (10/6/2025) atau 14 Dzulhijah 1446 H pukul 00.00 dinihari.
Menurut Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Arfi Hatim penghentian ini dilakukan karena seluruh armada ditarik oleh otoritas Saudi untuk dipersiapkan mengangkut jamaah ke Arafah, Muzdalifah dan Mina.
"Kami sangat memahami keinginan jamaah untuk tetap memperbanyak ibadah di Masjidil Haram, namun pada masa jeda layanan ini, kami mohon jamaah tetap beribadah di hotel masing-masing," ujarnya saat memberikan keterangan pers di Kantor Urusan Haji Makkah, Sabtu (31/5/2025).
Ia mengimbau jamaah tetap fokus pada persiapan puncak haji yang akan tiba lima hari mendatang. Di antaranya mengisi hari-hari dengan ibadah yang minim tenaga, tetapi maksimal pahala.
"Seperti berdzikir membaca Alquran atua memperdalam ilmu manasik dan makna ibadah haji yang kita lakukan," ujarnya.
Setibanya di Jeddah, Menteri Agama Nasaruddin Umar langsung mengingatkan jamaah haji Indonesia agar fokus mempersiapkan diri menyambut puncak ibadah haji, yakni wukuf di Arafah.
"Kita selalu wanti-wanti, seluruh jamaah haji kali ini fokusnya kepada pelaksanaan haji. Jangan sampai kita mengejar sunah tapi gagal mendapatkan yang wajib," pesan Menag.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan ibadah haji sangat ditentukan oleh kesiapan jamaah, baik dari sisi pengetahuan maupun kondisi fisik. Ada dua pesan penting yang disampaikan Amirul Haj dalam kesempatan ini:
Menag menekankan pentingnya pemahaman yang benar terkait syarat dan rukun haji. Menurutnya, pelayanan jamaah tidak hanya menyangkut logistik seperti konsumsi, transportasi, dan akomodasi, tetapi juga mencakup pembinaan ibadah yang mendalam.
"Boleh jadi makanan, hotel, dan kendaraan kita siapkan dengan baik. Tapi kalau rukunnya tidak dikerjakan atau syarat hajinya tidak terpenuhi, maka ibadahnya bisa tidak sah. Ini yang harus kita jaga," tegasnya.
Advertisement