Selasa 19 Aug 2025 19:30 WIB

Rebo Wekasan dan Ragam Amalan yang Menyertainya, Begini Catatan Komisi Fatwa MUI

Sebagian umat Muslim melakukan amalan Rebo Wekasan.

Umat Islam berdoa (ilustrasi).
Foto: AP Photo/Amr Nabil
Umat Islam berdoa (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, MUI.OR.ID— Sebagian masyarakat di Indonesia mengenal tradisi Rebo Wekasan, yang dipercaya sebagai hari turunnya bala atau musibah. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap tradisi ini?

Tradisi Rebo Wekasan yang diperingati sebagian masyarakat pada Rabu terakhir bulan Safar, kerap diiringi dengan amalan ibadah tertentu.

Baca Juga

Terutama pada malam Rebo Wekasan yang berlangsung mulai malam ini Selasa (19/8/2025). Pada tahun ini 2025 M/ 1447 H, Rebo Wekasan bertepatan dengan Rabu (20/8/2025).

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai Miftahul Huda, menjelaskan penentuan hukum terhadap suatu tradisi harus diawali dengan pemahaman yang utuh mengenai tradisi tersebut.

“Rebo Wekasan sebagai suatu nama atau istilah, tidak bisa dihukumi sampai diketahui deskripsi yang utuh mengenai nama atau istilah tersebut. Sebagaimana kaidah dalam keilmuan Islam:

الحكم على الشيء فرع عن تصوره

Artinya: “Menentukan status hukum (justifikasi) terhadap sesuatu harus dibangun atas dasar gambaran yang tepat tentang sesuatu itu.”

Kepada MUIDigital, Selasa (19/8/2025), Kiai Miftah, begitu akrab disapa menjelaskan tradisi Rebo Wekasan memiliki berbagai aspek yang harus ditelaah sebelum ditentukan hukumnya, yakni aspek akidah (keyakinan), ibadah, dan muamalah (hubungan sosial serta kebiasaan).

Menurut Kiai Miftah, sebagian orang meyakini bahwa pada Rabu terakhir bulan Safar, Allah SWT menurunkan berbagai jenis bala atau penyakit. Keyakinan ini, kata dia, tidak memiliki dasar dalil yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Mayoritas ulama menyatakan tidak ada dalil yang sahih untuk mendasari keyakinan ini. Justru, meyakini turunnya takdir buruk pada hari tertentu dapat menjerumuskan seseorang ke dalam tathayyur atau thiyarah kepercayaan terhadap pertanda sial, yang dilarang Nabi Muhammad SAW,” jelasnya.

Kiai Miftah mengutip hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Muslim:

لا عَدْوَى و لا طيرةَ و لا هامةَ و لا صَفرَ ، و فِرَّ مِنَ المجذومِ كما تَفِرُّ مِنَ الأسد

Artinya: "Tidak ada penularan (tanpa izin Allah), tidak ada kesialan karena burung, tidak ada hantu, tidak ada bulan Safar (yang dianggap sial), dan larilah dari orang yang terkena lepra seperti kamu lari dari singa." (Shahih Muslim, no 2220).

photo
Umat muslim menunaikan shalat sunah (ilustrasi) (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement