Rabu 21 May 2025 15:59 WIB

Jaringan Pornografi Inses Ditangkap, Apa Hukuman Pelaku Hubungan Sedarah Menurut Islam?

Islam melarang praktik hubungan kawin sedarah.

Islam melarang praktik hubungan kawin sedarah.
Foto: www.freepik.com
Islam melarang praktik hubungan kawin sedarah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Polri telah menangkap enam pelaku jaringan penyebar konten pornografi berupa inses atau hubungan sedarah melalui dua grup media sosial Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

Lantas dalam  perspektif hukum Islam, apa hukuman bagi para pelaku hubungan inses atau sedarah?

Baca Juga

Dikutip dari laman resmi MUI, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengungkapkan para ulama fikih berbeda pendapat tentang hukuman bagi pelaku inses.

Kiai Miftah menjelaskan mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa hukuman pelaku zina dengan mahram dihukum seperti pezina dengan wanita asing (bukan mahram).

Namun Imam Ahmad bin Hanbal -dalam satu riwayat- berpendapat bahwa hukumannya adalah hukuman mati, baik pelakunya sudah menikah (muhshan) maupun belum, dan hartanya diserahkan kepada Baitul Mal kaum Muslimin.

Beberapa hadis yang menjadi landasan pendapat ini diantaranya adalah riwayat dari Al-Bara’ RA. Dia berkata, “Aku bertemu dengan pamanku, bersamanya ada panji. Aku bertanya kepadanya, ‘Mau ke mana engkau?’ Dia menjawab, ‘Rasulullah ﷺ mengutusku kepada seorang laki-laki yang menikahi istri ayahnya, dan beliau memerintahkanku untuk memenggal lehernya dan mengambil hartanya.” (HR Abu Dawud)

Juga diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa Nabi SAW bersabda:

قال رسول الله ﷺ: «من وقع على ذاتِ محرمٍ فاقتلوه»

BACA JUGA: Perang India VS Pakistan Memang Berhenti, tetapi Kebencian Terhadap Muslim tak Padam

“Barang siapa berbuat zina dengan perempuan mahramnya, maka bunuhlah dia.” (HR Ahmad, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan al-Hakim, al-Hakim berkata, “Sahih namun tidak di riwayat keduanya.”)

"Secara umum, hukum zina mahram adalah haram dan berdosa besar. Bagi pelaku belum menikah, dikenai hukum cambuk dan pengasingan, dan yang sudah berpasangan (muhshan) dikenai hukuman rajam atau hukuman mati menurut satu riwayat dari Imam Ahmad, sebagaimana hadis-hadis yang telah dijelaskan," kata Kiai Miftah.

photo
Infografis Jaminan Allah Bagi Orang yang Menikah - (Republika.co.id)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement