Rabu 09 Oct 2019 12:33 WIB

Deretan Golongan yang Haram Dinikahi Perempuan Menurut Islam

Islam melarang perempuan menikah mereka yang sedarah.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi Pernikahan Dini
Foto: Republika/ Wihdan
Ilustrasi Pernikahan Dini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Islam memberikan aturan dalam pranata pernikahan. Tidak hanya pada aspek sistem dalam berumah tangga, tetapi Islam memberikan batasan terhadap siapa yang boleh dan siapa saja yang haram dinikahi, baik oleh mempelai perempuan ataupun laki-laki. 

Pada kesempatan kali ini, Republika.co.id, menjabarkan tentang golongan yang haram dinikahi seorang perempuan. Larangan tersebut merujuk pada QS An-Nuur ayat 31, Allah bersabda, "… dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak memiliki keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita."

Baca Juga

Mahram bagi wanita adalah orang yang tidak dibolehkan menikahinya selamanya karena urusan kekerabatan. Pertama yakni para ayah dari si wanita. Berarti diantaranya adalah ayah, kakek, dan kakek buyut. Kedua yaitu anak dan turunannya ke bawah, termasuk cucu. Ketiga yaitu saudara laki-laki, ini termasuk seibu bapak atau hanya seibu atau sebapak saja.  

Mahram wanita akibat urusan kekerabatan berikutnya adalah anak saudara baik laki-laki maupun perempuan hingga cucu. Kelima yaitu paman dari ayah dan ibu. Keduanya ini masuk mahram karena nasab dan posisinya yang seperti orang tua.  

Allah SWT berfirman dalam Alquran, "Adakah kamu hadir ketika Ya'qub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya: "Apa yang kamu sembah sepeninggalku?" Mereka menjawab: "Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan bapak-bapakmu, Ibrahim, Ismail dan Ishaq". Ismail diketahui adalah keturunan Ya'qub.

Mahram berikutnya disebabkan sepersusuan. Dalam kitab tafsirnya yang berjudul Ruh al-Ma’ani, Imam al- Alusi menjelaskan, "Kemudian mahram yang dibolehkan memperlihatkan hiasan untuk mahram sebagaimana dari jalur nasab, bisa dari jalur susuan. Maka dibolehkan memperlihatkan perhiasannya kepada ayah atau anaknya sepersusuan".

Karena mahram disebabkan susuan sama seperti mahram disebabkan nasab. Dilarang selamanya menikah (dengannya) karena sisi mahramnya. Ini yang diisyaratkan Imam Al-Jashas ketika beliau menafsirkan ayat ini, seraya beliau mengatakan, "Ketika Allah SWT menyebutkan bersama ayah yang mahramnya diharamkan baginya menikah dengannya selamanya. Hal itu menunjukkan bahwa orang yang diharamkan pada posisi yang sama, hukumnya seperti hukum mereka. Seperti ibu wanita dan orang-orang yang diharamkan dari susuan dan semisalnya".  

Imam Muslim pun berkata mengenai mahram sepersusuan ini. "Dari Urwah dari Aisyah diberitahukan kepadanya bahwa pamanya dari susuan bernama Aflah meminta izin kepadanya, maka beliau menolaknya. Kemudian diberitahukan kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam, maka beliau bersabda kepadanya, 'Jangan anda menolak darinya, sesungguhnya diharamkan dari susuan sebagaimana diharamkan dalam nasab'  

Beberapa yang masuk kategori ini adalah suami ibu susu atau bapak sepersusuan, anak laki-laki dari ibu suus, saudara laki-laki sepersusuan, keponakan sepersusuan, dan paman sepersusuan.

Mahram selanjutnya yaitu karena pernikahan. Allah telah menyebutkan dalam ayat di surat An-Nur ayat 31, "Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka". Yang dimaksud dalam kategori ini adalah ayah mertua, anak tiri atau anak suami dari istri lain, ayah tiri (suami ibu tapi bukan bapak kandung), dan menantu laki-laki.  

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement