Rabu 07 May 2025 05:21 WIB

Empat Koper Jamaah Haji RI Berisi Rokok Disita Bea Cukai Madinah 

Jamaah haji diminta untuk mengikuti ketentuan tentang barang bawaan. 

Rep: Teguh Firmansyah / Red: Muhammad Hafil
Kadaker bandara memberikan edukasi kepada jamaah yang kopernya disita (MCH 2025)
Foto: MCH 2025
Kadaker bandara memberikan edukasi kepada jamaah yang kopernya disita (MCH 2025)

REPUBLIKA.CO.ID,MADINAH -- Sebanyak empat koper jamaah haji Indonesia tertahan lebih dari 24 jam di bandara Amir Muhammad Bin Abdul Aziz, Madinah, Arab Saudi. Koper tersebut tertahan sejak Senin (5/5/2025) malam Waktu Arab Saudi. 

Keempat koper itu berisi Rokok dalam jumlah berlebih. Otoritas setempat meminta pemilik koper alias jamaah haji yang membawa membuka langsung di hadapan petugas imigrasi dan bea cukai Madinah.
 
Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara Abdul Basir menjelaskan, dua dari empat koper yang ditahan sudah diperiksa dan dibuka di hadapan jamaah, dan ternyata isinya adalah rokok dalam jumlah banyak.
 
"Kami mendapatkan informasi dari Bea Cukai Madinah bahwa ada empat koper yang ditahan. Empat koper itu tidak bisa kami proses untuk pengambilan karena bea cukai terus meminta jamaah yang datang. Setelah kami buka bersama jamaah ternyata isinya rokok dalam jumlah yang sangat banyak," ujar Basir di Madinah, Arab Saudi, Selasa (6/5/2025).
 
Dia pun mengimbau kepada jamaah haji Indonesia yang belum berangkat untuk mematuhi aturan penerbangan dalam membawa barang bawaan. Terutama batasan jumlah rokok. Sesuai aturan imigrasi dan penerbangan setempat, maka jamaah hanya bisa membawa rokok maksimal 200 batang atau setara 20 bungkus atau 2 slop saja.
 
"Akhirnya jamaah hanya diberikan jatah dua slop saja sesuai aturan, Sisanya disita. Rokok itu bisa dikeluarkan kalau jamaah membayar denda atau pajak yang harganya bisa berkali lipat dari harga tersebut" katanya.
 
Sebetulnya petugas Haji Indonesia di bandara Amir Muhammad Bin Abdul Aziz, Madinah, sudah berupaya mewakili untuk pembukaan koper karena pemilik koper atau jamaah sudah berada di pusat kota Madinah yang jaraknya 1 jam perjalanan.
 
Namun, otoritas bandara Madinah menolak dan tetap meminta pemilik koper datang langsung.
Kepala Daker Bandara Abdul Basir bersama Ketua Sektor 3 Abdul Rohim kemudian mendampingi dan ikut menyaksikan pembuatan berita acara penyitaan rokok tersebut dengan pihak Bea Cukai Madinah bersama dua jamaah yang hadir. 
Para jamaah mengaku tidak mengetahui aturan larangan membawa rokok dalam jumlah banyak tersebut.
 
Abdul Basir juga menambahkan agar para jamaah yang masih berada di Indonesia dan juga para ketua kloter, ketua rombongan, dan ketua regu senantiasa mengingatkan para jemaah mengenai barang-barang yang tidak perlu dibawa dan barang yang dilarang masuk ke negara asing.
 
"Ini perlu kami sampaikan agar menjadi pelajaran bagi para jemaah dan siapa saja yang akan datang ke Tanah Suci untuk mentaati peraturan penerbangan internasional, terutama tidak membawa rokok dalam jumlah banyak," katanya.
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement