REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Bupati Jepara Witiarso Utomo angkat bicara soal diterbitkannya fatwa haram peternakan babi oleh MUI Jateng. Dia menyampaikan akan memedomani fatwa tersebut.
Witiarso mengatakan tidak akan memberikan izin pendirian peternakan babi di wilayahnya jika hal itu menuai penolakan. "Tanpa persetujuan dari MUI, NU, dan tokoh agama lainnya, izin tidak akan kami keluarkan,” ujar Witiarso seusai menghadiri Sosialisasi Hasil Bahtsul Masa’il di Gedung PCNU Jepara, Jawa Tengah, Senin (4/8/2025).
Bahtsul masail PCNU Jepara menerbitkan tiga rekomendasi untuk Pemkab Jepara terkait rencana pembangunan peternakan babi di wilayah tersebut. Intinya, PCNU Jepara meminta Pemkab Jepara tidak menerbitkan izin pendirian peternakan babi di seluruh wilayah Jepara. Termasuk usaha-usaha lain yang bertentangan dengan kultur religius masyarakat.
Witiarso mengatakan, terkait pendirian peternakan babi di wilayahnya, pemerintahannya sejak awal menerapkan syarat ketat kepada investor, yakni harus memperoleh fatwa MUI serta persetujuan dari ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Soal rencana pembangunan peternakan babi oleh PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, Witiarso mengatakan bahwa perusahaan tersebut akan melakukan ekspor impor babi. "Investornya menyampaikan bahwa peternakan ini akan mengimpor indukan babi, lalu dibesarkan di Jepara dengan kapasitas 2-3 juta ekor per tahun untuk diekspor. Retribusi untuk Pemkab mencapai Rp 300 ribu per ekor dan juga CSR,” ujar dia.
