REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Qurrata Ayuni menilai, monopoli negara atas pengelolaan zakat melalui Baznas melanggar prinsip-prinsip konstitusi.
Hal ini disampaikan saat memberikan keterangan ahli dalam sidang lanjutan judicial review Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (22/04/2025).
“Ketika negara memaksa warga untuk menggunakan satu kanal resmi dan menutup saluran alternatif yang sah dan konstitusional, maka negara tidak lagi berada dalam posisi netral, melainkan menjadi aktor teologis yang memonopoli ekspresi ibadah umat,” ujar Qurrata Ayuni dalam keterangannya di Jakarta.
Permohonan uji materi ini diajukan terhadap sejumlah pasal yang memberikan kewenangan dominan kepada Baznas, yang dinilai telah menciptakan praktik monopoli kelembagaan dalam ibadah zakat. Ayuni menilai bahwa dominasi negara ini telah masuk kategori state overreach.
“Zakat adalah ibadah yang bersifat spiritual dan sosial. Ketika negara mengambil alih secara penuh, maka telah terjadi reduksi terhadap hak masyarakat sipil dalam mengekspresikan ibadah,” ucap dia.