Kamis 13 Nov 2025 13:37 WIB

Romo Syafii: Penggunaan Gedung Kemenag Thamrin Dibagi Dua dengan Kemenhaj, Masing-Masing 10 Lantai

Porsi penggunaan gedung oleh Kementerian Haji dan Umrah dinilai akan semakin gemuk.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Foto: Dok Kemenag
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i memastikan penggunaan gedung Kemenag di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, kini dibagi dua dengan Kementerian Haji dan Umrah. Pembagian gedung tersebut dinilai sesuai kesepakatan dengan Kementerian Sekretariat Negara.

“Penanggung jawab gedung Kementerian Agama di wilayah Lapangan Banteng Jakarta Pusat itu adalah Kementerian Agama. Penanggung jawab gedung Kementerian Agama di wilayah Thamrin itu adalah Kementerian Haji. Tapi penggunaannya bersama,” ujar dia di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Baca Juga

Sebelum adanya Kemenhaj, gedung Kemenag Thamrin dikelola sepenuhnya oleh Kemenag. Penggunaan gedung kemudian dibagi ketika lahir Badan Penyelenggara Haji. Saat itu, BP Haji hanya menempati beberapa lantai saja.

Setelah lahir Kementerian Haji dan Umrah, porsi penggunaan gedung dinilai akan semakin gemuk. Menurut Romo, perlu koordinasi pengalihan aset agar dapat digunakan bersama-sama.

photo
Wamenag Romo Muhammad Syafii - (Muhyiddin Republika)

Romo menjelaskan, gedung yang memiliki 20 lantai itu akan dibagi dua. “10 lantai untuk Kementerian Haji, 10 lantai untuk Kementerian Agama,” kata dia.

Romo Syafi’i juga memastikan proses peralihan aset terkait penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah berjalan lancar.

“Jadi clear. Tidak ada halangan sedikit pun, Insya Allah. Jadi tentang personelnya itu semaksimal mungkin bisa dibawa ke Kementerian Haji walau mungkin tidak semua. Seluruh aset yang terkait pelaksanaan ibadah haji Kementerian Agama, tidak boleh melakukan apapun kecuali memberikan dukungan pengalihan aset,” kata dia.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement