REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan produk bersertifikat halal yang mengandung unsur babi. Sembilan produk tersebut adalah jajanan anak-anak yang biasa beredar di pasaran.
Kepala BPJPH, Babe Haikal Hasan mengatakan, telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia. Pembuktian ini dilakukan melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH.
"Dan harus kami sampaikan juga bahwa laboratorium kami adalah salah satu laboratorium dengan tingkat ketelitian tertinggi di Indonesia, mengenai teknisnya akan kami sampaikan melalui kartulis," kata Babe Haikal saat konferensi pers di Kantor BPJPH, Senin (21/4/2025)
Babe Haikal mengatakan, terhadap produk bersertifikat halal, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Terhadap produk yang tidak bersertifikat halal, BPJPH memberikan sanksi berupa peringatan instruksi kepada pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan BP Nomor 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan.
BPJPH juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan kementerian-kementerian terkait serta asosiasi e-commerce untuk menghentikan penayangan sembilan produk tersebut.
