REPUBLIKA.CO.ID, MALANG — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengingatkan agar pelaku usaha mematuhi aturan kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang akan diberlakukan pada 18 Oktober 2026 sebagai bagian langkah memastikan terjaganya kepercayaan konsumen.
"Halal ini bukan persoalan agama tetapi ini keamanan dan kebersihan, sehingga tentu kami menginginkan pengusaha mematuhi aturan itu yang berlaku Oktober," kata Kepala BPKN Mufti Mubarok di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis(1/10/2026).
Dengan adanya jaminan halal, kata dia, maka konsumen akan memperoleh perlindungan dari pelaku usaha. Ia menyampaikan, penerapan kebijakan yang bergulir pada pertengahan bulan ini harus dilakukan secara bertahap.
Dengan begitu, pelaku pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikat halal bisa mengurus dan melengkapi produknya dengan ketentuan tersebut.
"Minimal dari ibu kota, ibu kota provinsi, sampai ke daerah karena kan ada 64 juta UMKM tidak gampang, meski selama ini (sertifikat halal) gratis. Kami kemarin meminta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) supaya Oktober berapa persen dulu dan sampai 2027 capaiannya sudah berapa persen,"kata dia.
Ia meyakini, Wajib Halal merupakan kebijakan yang tidak hanya meningkatkan kualitas produk pelaku usaha lokal tetapi akan menjadi Indonesia sebagai pusat ekosistem halal dunia. Pihaknya juga menegaskan akan mendukung upaya pengawasan setiap produk yang beredar di pasar dalam negeri.
"Kan sifat kami rekomendasi ke Presiden bahwa pelaksanaan di Oktober harus berjalan efektif, efisien, terstruktur, dan sistemik,"kata dia.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman satudata.halal.go.id, jumlah penerbitan sertifikat halal mencapai 4.438.567 sertifikat. Dari jumlah itu, terdapat 14,9 juta lebih produk telah bersertifikat halal.