REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konsulat Jenderal Republik Indonesia mengatakan Arab Saudi menerbitkan sejumlah aturan baru jelang musim haji 2025. Salah satunya ancaman sanksi bagi jamaah umroh dan travel perjalanan jika melanggar aturan batas waktu di Arab Saudi.
"Kementerian memperingatkan setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang gagal melaporkan jamaah yang terlambat dapat menghadapi denda hingga 100 ribu riyal, bersama dengan tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab," ujar Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Sebelumnya, penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M sudah di depan mata. Calon jamaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 2 Mei mendatang.
Seiring dengan makin dekatnya penyelenggaraan ibadah haji, ada sejumlah aturan, yaitu pertama, soal batas akhir masuk jamaah umroh. Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan 13 April 2025 sebagai hari terakhir jamaah umroh memasuki Kerajaan Arab Saudi.
Sementara bagi jamaah umroh yang sudah di Kerajaan Arab Saudi, mereka harus pulang maksimal pada 29 April 2025.
"Artinya batas akhir ini sudah dilewati dan saat ini sudah tidak boleh ada lagi jemaah umrah masuk ke Arab Saudi," kata dia.
Kedua, larangan masuk Makkah tanpa visa haji. Aturan baru kedua, kata Nasrullah, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melarang masuk Makkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025. Untuk ekspatriat, mulai 23 April 2025, mereka juga dilarang masuk kota suci tanpa izin resmi.