REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Presidium Aqsa Working Group (AWG) M. Ansharulloh, mendesak pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri, untuk memperketat pintu masuk dari luar negeri seputar individu asing yang terindikasi mendukung zionisme dan penjajahan atas Palestina.
Pernyataan tersebut disampaikan Ansharulloh untuk menyikapi arahan terbaru pemerintah Amerika Serikat yang menyasar individu pendukung Palestina melalui pemeriksaan ketat media sosial sebagai syarat penerbitan visa.
“Kami mendesak pemerintah untuk menolak kehadiran siapa pun yang memiliki afiliasi dengan ideologi zionisme Israel, termasuk pemegang paspor ganda Israel, meskipun yang digunakan untuk masuk ke Indonesia adalah paspor negara ketiga yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia,” tegas Ansharulloh lewat keterangan tertulis, Senin (7/4/2025).
Menurut dia, hal tersebut merupakan bentuk kewaspadaan terhadap infiltrasi ideologi penjajahan yang bertentangan langsung dengan amanat konstitusi Indonesia, khususnya Pembukaan UUD 1945 yang secara jelas menyatakan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Indonesia sebagai negara yang menolak penjajahan harus konsisten dalam menjaga kedaulatan moral dan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
“Kehadiran individu maupun entitas yang terafiliasi dengan zionisme Israel tidak hanya bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga menyakiti nurani bangsa yang selama ini berada di barisan terdepan dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina,” jelas dia.
Pernyataan tersebut dikeluarkan sebagai respons atas laporan media terkait kebijakan diskriminatif Pemerintah AS yang melarang individu masuk ke negaranya jika terindikasi mendukung perjuangan Palestina atau mengkritik kebijakan luar negeri AS dan sekutunya, Israel. Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, disebut telah mengeluarkan instruksi resmi agar petugas konsuler menyelidiki aktivitas daring para pemohon visa.
