Rabu 10 Sep 2025 10:28 WIB

Qatar Diserang, Tindakan Israel Dinilai Teroris Pengecut dan Biadab

Serangan zionis Israel atas kedaulatan Qatar dinilai pelanggaran hukum internasional.

Rep: Fuji EP/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sejumlah simpatisan dari Aqsa Working Group berunjuk rasa mengecam kekerasan Israel terhadap warga Gaza, Palestina di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Mereka mengecam serangan Israel di wilayah Gaza, Palestina, yang sejak 18 Maret 2025 mengakibatkan korban lebih dari 1.500 orang.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah simpatisan dari Aqsa Working Group berunjuk rasa mengecam kekerasan Israel terhadap warga Gaza, Palestina di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Mereka mengecam serangan Israel di wilayah Gaza, Palestina, yang sejak 18 Maret 2025 mengakibatkan korban lebih dari 1.500 orang.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA  Israel secara terang-terangan melakukan penjajahan dan genosida di wilayah Gaza, Palestina. Secara terbuka juga Amerika Serikat (AS) mendukung Israel dalam melakukan penjajahan dan genosida.

Sikap rezim Amerika tersebut, menurut Aqsa Working Group (AWG) menjadikan Israel dan rezim Amerika Serikat sebagai ancaman yang nyata bagi perdamaian dunia.

Baca Juga

Ketua Presidium AWG Anshorullah mengatakan, serangan Israel ke Qatar menjadi peringatan bagi seluruh negara di dunia bahwa entitas Zionis Israel dapat beroperasi di mana saja. Terlebih, tak ada sanksi berarti kepada Israel yang terus melanggar hukum internasional, karena Israel didukung penuh oleh rezim Amerika Serikat. 

"Zionisme beserta entitas Israel dan rezim Amerika adalah ancaman nyata bagi kedaulatan dan perdamaian dunia," kata Anshorullah kepada Republika, Rabu (10/9/2025)

AWG menegaskan, serangan Zionis Israel terhadap kedaulatan negara Qatar adalah pelanggaran berat atas hukum internasional. Serangan itu merupakan tindakan teroris pengecut dan biadab yang berusaha mengintimidasi dan mensabotase perundingan dalam rangka mengakhiri penderitaan warga Gaza dan Palestina. 

"Aqsa Working Group mengutuk sekeras-kerasnya serangan itu, entitas Zionis Israel dan Amerika Serikat harus dituntut sebagai penjahat perang di hadapan International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional," ujar Anshorullah.

photo
Ledakan di Doha, Qatar - (AP)
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement