REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dalam Islam, muamalah (interaksi sosial dan ekonomi) harus dilakukan dengan penuh kebaikan, kejujuran, dan keadilan. Para pebisnis dan pedagang, khususnya yang beragama Islam wajib memahami prinsip-prinsip ini agar mendapatkan keberkahan dalam usaha mereka.
Dalam buku buku Syajaratul Ma'arif terbitan Qaf, Syekh Izzuddin bin Abdussalam telah menjelaskan 15 ihsan dalam muamalah. Prinsip-prinsip kebaikan ini bisa menjadi pegangan bagi para pebisnis dan pedagang dalam menjalan usahanya.
Berikut 15 kebaikan dalam muamalah yang perlu diketahui:
1. Bersikap toleran/lapang dada ketika bertransaksi
Rasulullah SAW bersabda: "Allah mengasihi orang yang mudah ketika menjual dan mudah ketika membeli, mudah ketika membayar utang dan mudah ketika menagih utang." (HR Bukhari)
Diriwayatkan dalam hadis lain: "Permudahlah, niscaya kau akan dipermudah." (HR Ahmad)
2. Jujur dalam urusan transaksi dan menuntaskannya
Rasulullah SAW bersabda:
"Jika keduanya jujur dan saling terbuka, maka keduanya diberkahi. Jika keduanya berdusata dan saling me- nutupi, ditutupilah berkah jual beli mereka." (HR Bukhari)
3. Toleran dalam urusan harga
Dalam bermuamalah juga harus toleran dalam urusan harga. Sebab, Allah mengampuni seseorang yang tidak pernah melakukan kebaikan kecuali memberi tangguh kepada orang yang kesusahan dan mempermudah dalam urusan keuangan (dalam pembayaran).
4. Mencatat utang dengan saksi
Menghadirkan saksi dan mencatat jika salah satu transaksi adalah utang. Sebab, pencatatan itu membantu untuk menjaga hak-hak, mengingatkan saksi, menghindarkan dari dosa penyangkalan, dan menguatkan kesaksian.
Maka melaksanakan semua itu membantu pemenuhan hak-hak dan penggugurannya. Allah SWT berfirman: "Jika kamu berutang untuk jangka waktu tertentu maka tuliskanlah (QS al-Baqarah: 282).
Dan Allah berfirman: "Dan carilah saksi oleh kalian dua orang di antara laki-laki kalian." (QS al-Baqarah: 282).
5. Menghadirkan saksi jika transaksi dilakukan secara langsung
Para pedagang juga harus menghadirkan saksi jika transaksi dilakukan secara langsung. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT: "Dan persaksikanlah jika kamu berjual beli (QS al-Baqarah: 282).
6. Menjauhi syubhat
Para pedagang muslim juga harus menjauhi syubhat dalam semua jenis transaksi. Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa meninggalkan syubhat maka ia telah menjaga kebaikan dunia dan agamanya." (HR Muttafaq Alih).
Kebaikan dunia dalam hadis itu termasuk jual beli, apalagi jual-beli dengan orang-orang sekitar harus berhati-hati dalam transaksi.
7. Menjauhi transaksi yang diperselisihkan
Para pedagang muslim juga harus menjauhi transaksi yang diperselisihkan. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:
"Tinggalkan yang meragukanmu untuk mendapatkan apa yang tidak meragukanmu." (HR Imam Ahmad).
8. Menagih hutang dengan baik
Para pedagang muslim juga harus menunaikan utang dengan baik dan menagih dengan baik. Allah SWT berfirman:
"Hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula) (QS al-Baqarah: 178).
Dan Rasulullah SAW bersabda, "Santun ketika membayar utang dan ketika menagih utang." (HR Bukhari)
9. Catat barang yang dijual
Para pedagang muslim juga harus menjelaskan cacat barang yang dijual saat melakukan muamalah. Rasulullah SAW bersabda:"Barang siapa mengelabui maka ia bukan golongan kami?" (HR Muslim)
Dan sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan setiap muslim untuk saling menasihati dan kemudian bersabda: "Setiap muslim adalah saudara bagi muslim yang lain sehingga tidak saling menzalimi." (HR Bukhari). Sementara, menipu atau menutupi cacat barang yang dijual termasuk kezaliman.
10. Menambah takaran
Pedagang muslim juga dianjurkan menambah apa yang diberikan dari takaran atau ukuran, seperti yang dibayar dengan akad salam (pemesanan) atau seluruh sebab utang. Rasulullah SAW bersabda, "Timbang dan lebihkanlah." (HR Abu Dawud).
Sesungguhnya sebaik-baik hamba adalah yang paling baik dalam melunasi utang, memberi tangguh kepada orang yang kesusahan dan mempermudah dalam urusan keuangan (dalam pembayaran).
11. Memberi tangguh kepada pengutang
Pedagang muslim harus .emberi tangguh kepada orang berutang dan mempermudah orang yang kesusahan. Allah SWT berfirman:
"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan maka berilah tenggang waktu sampai ia memperoleh kelapangan dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu." (QS al-Baqarah: 280).
Artinya membebaskan utang. Jadi, membebaskan seseorang dari utang lebih baik daripada memberinya kelonggaran waktu.
12. Utamakan yang paling membutuhkan
Pedagang muslim juga harus mengutamakan yang paling membutuhkan, karena Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk mengutamakan orang yang paling membutuhkan. (HR Muslim).
13. Menghibur pembeli yang menyesal
Para pedagang muslim juga dianjurkan menghibur orang yang menyesal, karena Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa membatalkan (transaksi jual belinya) dengan orang yang menyesal (dalam transaksinya), Allah akan menghapus kemalangannya." (HR Abu Dawud).
Membatalkan jual beli dengan orang yang menyesal adalah kebaikan baginya, karena di dalamnya ada ganti rugi atas pilihan yang disesalinya, terutama jual beli properti atau pemilikan di lingkungan tetangga.
14. Jangan pisahkan induk dan anaknya
Pebisnis muslim, khususnya di bidang peternakan hendaknya tidak memisahkan antara induk dan anaknya. Dalam memisahkan antara induk dari anaknya jelas termasuk memberi mudharat.
Rasulullah SAW bersabda: "Jangan menjauhkan induk dari anaknya." (HR Baihaqi).
15. Jangan menimbun
Pedagang muslim hendaknya tidak membeli makanan pokok untuk memonopoli/menimbun. Rasulullah SAW bersabda: "Tidak ada yang menimbun kecuali dia berdosa." (HR Muslim).
Itulah 15 prinsip yang harus dipegang para pebisnis dan pedagang muslim dalam bermuamalah. Prinsip-prinsip ini bukan hanya menjadikan bisnis lebih berkah, tetapi juga membangun kepercayaan dan loyalitas pelanggan, yang pada akhirnya membawa kesuksesan dunia dan akhirat.