REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia mengimbau para pemudik agar lebih waspada dalam memilih produk konsumsi selama perjalanan. Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati mengingatkan masyarakat---lebih-lebih kaum Muslimin---yang sedang mudik agar menghindari minuman yang beralkohol walaupun produk itu dianggap sebagai jamu.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menegaskan bahwa: “minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0,5 persen tergolong sebagai khamar. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamar adalah najis dan haram, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.”
"Dengan mengacu pada fatwa tersebut, LPPOM menegaskan bahwa jamu atau minuman tradisional lain yang mengandung alkohol lebih dari 0,5 persen termasuk dalam kategori haram untuk dikonsumsi," ujar Muti Arintawati dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (27/3/2025).
View this post on Instagram
Ia menjelaskan, jamu dengan kadar alkohol lebih dari 10 persen, jika dikonsumsi oleh pengemudi saat melakukan perjalanan, akan sangat berbahaya. Sebab, sajian itu berpotensi menimbulkan efek mabuk yang dapat membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemudik, untuk lebih teliti dalam membeli dan mengonsumsi produk makanan dan minuman. Jangan tergiur produk gratis dan terkecoh oleh kemasan tradisional atau klaim khasiat yang tidak diiringi dengan jaminan kehalalan," kata Muti.