Rabu 09 Jul 2025 19:00 WIB

LPPOM Bedakan Hukum Dua Kategori Alkohol: Haram dan Mubah

Kandungan alkohol 10 persen dalam obat batuk tak menjadikannya haram.

Rep: Fuji EP/ Red: A.Syalaby Ichsan
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati
Foto: republika/ Fuji E Permana
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Utama Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM), Muti Arintawati mengatakan, alkohol bisa dibedakan ke dalam dua kategori. Pertama, alkohol/ etanol hasil industri khamr, yang hukumnya sama dengan hukum khamr yaitu haram dan najis. 

Kedua, ujar Muti, alkohol/ etanol hasil industri non-khamr baik merupakan hasil sintesis kimiawi berbahan dasar petrokimia ataupun hasil industri fermentasi non-khamr, hukumnya tidak najis. Apabila dipergunakan pada produk non-minuman, hukumnya mubah. Sementara itu, apabila secara medis tidak membahayakan.

Baca Juga

"Dalam pemeriksaan kehalalan, LPH LPPOM merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Alkohol/ Etanol Untuk Bahan Obat," kata Muti kepada Republika, Rabu (9/7/2025)

Muti menyampaikan bahwa ada empat poin ketentuan hukum yang disebutkan dalam fatwa tersebut. Pertama, pada dasarnya berobat wajib menggunakan metode yang tidak melanggar syariat, dan obat yang digunakan wajib menggunakan obat yang suci dan halal.  

Kedua, obat-obatan cair berbeda dengan minuman. Obatan-obatan digunakan untuk pengobatan sedangkan minuman digunakan untuk konsumsi. Dengan demikian, ketentuan hukumnya berbeda dengan minuman.  "Ketiga, obat-obatan cair atau non cair yang berasal dari khamr hukumnya haram," ujar Muti.

photo
Petugas menghancurkan minuman keras usai konferensi pers penegakan hukum kepabeanan dan cukai serta narkotika di Wilayah Kanwil Bea Cukai Jakarta, Kamis (19/12/2024).. - (Republika/Prayogi)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement