Selasa 27 May 2025 14:12 WIB

LPPOM: Pemilik Restoran Ayam Goreng Widuran Langgar Hak Konsumen

Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Rep: Fuji EP/ Red: Hasanul Rizqa
Restoran Ayam Goreng Widuran Solo yang menggunakan bahan baku tidak halal.
Foto: Tangkapan layar/Instagram @ayamgorengwidurans
Restoran Ayam Goreng Widuran Solo yang menggunakan bahan baku tidak halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia menyoroti kasus restoran Ayam Goreng Widuran yang ternyata menggunakan minyak babi. Menurut Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati, pengelola restoran tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melanggar hak konsumen.

"Tindakan restoran yang sengaja menutup informasi mengenai ketidakhalalan produknya adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konsumen," kata Muti melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga

LPPOM menyayangkan adanya perusahaan kuliner yang sengaja menutupi informasi kepada publik bahwa produknya menggunakan bahan non-halal.

Dalam hal Ayam Gireng Widuran, restoran ini sudah beroperasi selama puluhan tahun. Perusahaan kuliner yang berlokasi di Solo, Jawa Tengah, itu pun sudah dikunjungi banyak konsumen, termasuk mereka yang jelas-jelas mengenakan busana khas Islam, semisal hijab bagi Muslimah.

Muti mengatakan, masyarakat Indonesia pada dasarnya bisa menerima keberadaan restoran yang menjual produk non-halal. Asalkan, label atau informasi mengenai status non-halal itu disampaikan secara terbuka dan jujur oleh pemilik usaha.

"Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa, sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4,” kata Muti.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) juga mengatur kewajiban pencantuman label non-halal untuk produk yang memang tidak memenuhi kriteria halal. Beleid ini juga telah disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. 

“Produk yang tidak halal wajib diberikan label tidak halal. Ini yang tidak dilakukan oleh restoran ini (Ayam Goreng Widuran Solo). Kami berharap, pemerintah memberikan tindakan tegas terhadap restoran yang menyembunyikan informasi terkait produk tidak-halal sehingga merugikan konsumen," ujar Muti.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement