Sabtu 22 Mar 2025 11:28 WIB

Kemenag Sumbar: Calhaj tak Bisa Melunasi Biaya Haji Jika tidak Istithaah

Istithaah ialah kemampuan seseorang untuk melaksanakan ibadah haji.

Calon jamaah haji menunjukkan bukti pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Cabang Mandiri Syariah Area Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/3/2019). Pelunasan BPIH tahap pertama berlangsung 19 Maret - 15 April 2019 yang dapat dilakukan melalui Mandiri Syariah Mobile, Net Banking dan Kantor Cabang Mandiri Syariah dan Layanan Syariah Bank (LSB) Mandiri.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Calon jamaah haji menunjukkan bukti pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Cabang Mandiri Syariah Area Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/3/2019). Pelunasan BPIH tahap pertama berlangsung 19 Maret - 15 April 2019 yang dapat dilakukan melalui Mandiri Syariah Mobile, Net Banking dan Kantor Cabang Mandiri Syariah dan Layanan Syariah Bank (LSB) Mandiri.

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menjelaskan tidak keluarnya syarat istithaah menjadi salah satu alasan calon haji tidak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

"Kami sudah berupaya agar calon haji yang dipanggil untuk melunasi, namun ada beberapa kendala, termasuk tidak keluar syarat istithaahnya, sehingga calon haji tidak melunasi," kata Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar Mahyudin di Padang, Jumat (21/3/2025).

Baca Juga

Istithaah ialah kemampuan atau kesanggupan seseorang untuk melaksanakan ibadah haji dan merupakan salah satu syarat wajib haji. Menurut dinas kesehatan kabupaten dan kota, jelas dia, calon haji tersebut tidak layak dan tidak bisa berangkat, disebabkan kondisi mereka yang tidak memungkinkan,misalnya mengalami stroke, sakit parah dan lainnya, sehingga tidak dapat dikeluarkan istitaahnya.

"Sementara satu diantara persyaratan untuk pelunasan Bipih adalah keluarnya surat istitaah dari dinas kesehatan," ujar Mahyudin.

Selain istitaah calon haji yang tidak keluar, lanjutnya, terdapat beberapa kendala lain yang menyebabkan calon haji tidak melunasi Bipih, di antaranya meninggal dunia dan tidak siap untuk berangkat dari seluruh aspek, baik keuangan ataupun kesehatan.

Jika terkait masalah finansial, ujar dia, calon haji dapat menunda dan mempersiapkan diri untuk keberangkatan menjadi tahun depan atau musim haji berikutnya."Jika menunda untuk tahun ini, otomatis menjadi porsi awal untuk 2026," katanya.

Sementara itu, calon haji yang mengalami sakit permanen dan menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat melunasi Bipih, terdapat aturan yang memperbolehkan dilakukannya pelimpahan porsi kepada ahli waris yang siap untuk berangkat ke Tanah Suci.

Dia menjelaskan, hal tersebut dapat diurus, kemudian ahli waris dapat diberangkatkan ketika mereka telah memenuhi persyaratan-persyaratan administrasi sebagaimana ketentuannya.

Hingga saat ini Kemenag Sumbar mencatat lebih dari 80 persen atau sebanyak 3.734 dari 4.613 calon haji asal Ranah Minang telah melunasi Bipih. Bagi calon haji yang belum melunasi Bipih tahap pertama dapat melakukan pelunasan pada tahap kedua, yakni pada 24 Maret hingga 17 April 2025.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement